Selamat Datang di website Resmi Madrasah Hebat Bermartabat. Di era transformasi digital ini, Madrasah Hebat Bermartabat hadir dengan wajah baru melalui platform informasi yang lebih interaktif

Jenis Jenis Pelanggaran Ujian Yang Jarang di Ketahui oleh Peserta, Pengawas dan Satuan Pendidikan Sekolah / Madrasah


Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:

a. Pelanggaran ringan meliputi:

1)  meminjam alat tulis dari peserta ujian;

2)  tidak membawa kartu ujian;

3)   menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain. b. Pelanggaran sedang meliputi:
1)   membuat kegaduhan di dalam ruang ujian. c.  Pelanggaran berat meliputi:
1)  kerja sama dengan peserta ujian;

2)  menyontek atau menggunakan kunci jawaban;

3)meminta   orang   lain   mengikuti   ujian   mengatasnamakan peserta ujian;

4)membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.


2. Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian a. Pelanggaran ringan meliputi:

1)  lalai,   tertidur,   dan   berbicara   yang   dapat   mengganggu
konsentrasi peserta ujian;

2)lalai  membantu  peserta  ujian  mengisi  identitas  diri  sesuai dengan kartu identitas; atau

3)lalai memastikan sistem UNBK berjalan dengan baik sesuai dengan semua prosedur yang harus dilakukan secara tertib, konsisten, dan tepat waktu.

b. Pelanggaran sedang meliputi:

1)lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian di atas 30 menit.

2)  tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian (untuk pengawas
UNKP).

c.  Pelanggaran berat meliputi:

1)merokok dalam ruang ujian;
2)memberi contekan;
3)membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
4)menyebarkan/membacakan/memberikan     kunci kepada peserta ujian;jawaban
5)membaca naskah soal (UNKP) dan/atau bahan bacaan lain di ruang ujian;

6)  mengganti dan mengisi LJUN atau mengubah jawaban UNBK;

7)lalai     menangani     gangguan     pada     UNBK     sehingga mengharuskan pengulangan ujian;

8)menggunakan   alat   komunikasi   (HP),   kamera,   dan/atau perangkat elektronik yang dapat merekam gambar; dan/atau

9)memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).

3. Jenis Pelanggaran oleh Pengelola Satuan Pendidikan a. Pelanggaran sedang:
1)  tidak  menjalankan  tugas  dan  ketentuan  yang  ditetapkan
dalam POS UN. b. Pelanggaran berat
1)  memanipulasi data identitas peserta UN;

2)menyebarkan/memberikan  kunci  jawaban  kepada  peserta ujian;

3)  mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK.

0 Komentar

Mau Kegiatan Madrasah / RA  Anda di di publikasikan di website www.madrasahebat.com ? silahkan kirim artikel dan foto kegiatannya melalui email: admin@madrasahebat.com



Yuk join di Forum Group Discussion Madrasah Hebat Bermartabat

Gabung sesuai kebutuhan & dilarang Spam