Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:
a. Pelanggaran ringan meliputi:
1) meminjam alat tulis dari peserta ujian;
2) tidak membawa kartu ujian;
3) menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain. b. Pelanggaran sedang meliputi:
1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian. c. Pelanggaran berat meliputi:
1) kerja sama dengan peserta ujian;
2) menyontek atau menggunakan kunci jawaban;
3)meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian;
4)membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.
2. Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian a. Pelanggaran ringan meliputi:
1) lalai, tertidur, dan berbicara yang dapat mengganggu
konsentrasi peserta ujian;
2)lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas; atau
3)lalai memastikan sistem UNBK berjalan dengan baik sesuai dengan semua prosedur yang harus dilakukan secara tertib, konsisten, dan tepat waktu.
b. Pelanggaran sedang meliputi:
1)lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian di atas 30 menit.
2) tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian (untuk pengawas
UNKP).
c. Pelanggaran berat meliputi:
1)merokok dalam ruang ujian;
2)memberi contekan;
3)membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
4)menyebarkan/membacakan/memberikan kunci kepada peserta ujian;jawaban
5)membaca naskah soal (UNKP) dan/atau bahan bacaan lain di ruang ujian;
6) mengganti dan mengisi LJUN atau mengubah jawaban UNBK;
7)lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian;
8)menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan/atau perangkat elektronik yang dapat merekam gambar; dan/atau
9)memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
3. Jenis Pelanggaran oleh Pengelola Satuan Pendidikan a. Pelanggaran sedang:
1) tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan
dalam POS UN. b. Pelanggaran berat
1) memanipulasi data identitas peserta UN;
2)menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta ujian;
3) mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK.
0 Komentar