Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK


1. Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan ketentuan:

a. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi
(TIK);

b. pernah  mengikuti  pelatihan  atau  bertindak  sebagai  Proktor
UNBK;

c. bersedia  ditugaskan  sebagai  Proktor  di  sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan

d. bersedia menandatangani pakta integritas.

2. Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan ketentuan:

a. memiliki  pengetahuan,  keterampilan,  dan  pengalaman  dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;

b. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi
UNBK; dan

c.  bersedia menandatangani pakta integritas.

3.    Pengawas adalah guru dengan ketentuan:

a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;

b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik;

c.  bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
d. tidak berasal dari sekolah peserta UN; dan e.  bersedia menandatangani pakta integritas.

0 Komentar