1. Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan ketentuan:
a. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi
(TIK);
b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor
UNBK;
c. bersedia ditugaskan sebagai Proktor di sekolah/madrasah penyelenggara UNBK; dan
d. bersedia menandatangani pakta integritas.
2. Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah dengan ketentuan:
a. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
b. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi
UNBK; dan
c. bersedia menandatangani pakta integritas.
3. Pengawas adalah guru dengan ketentuan:
a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik;
c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
d. tidak berasal dari sekolah peserta UN; dan e. bersedia menandatangani pakta integritas.
0 Komentar