Tata Tertib Peserta UNBK / UAMBNBK / USBNBK


Peserta ujian:
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;

b. memasuki  ruang  ujian  sesuai  dengan  sesi  dan  menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelahmendapatkan   izin   dari   Ketua  Panitia   UN   Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;

d. dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasielektronik  dan  optik,  kamera,  kalkulator,  dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;

e.  mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang kelas;
f.mengisi   daftar   hadir   dengan   menggunakan   pulpen   yang disediakan oleh pengawas ruangan;

g.  masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan kata sandi (password) yang diterima dari Proktor;

h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;

i.selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;

j.  selama ujian berlangsung, dilarang:

1)  menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;

2)  bekerja sama dengan peserta lain;

3)  memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;

4)memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;

5)  menggantikan atau digantikan oleh orang lain, dan

k. dilarang meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir.

0 Komentar