Peserta ujian:
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelahmendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d. dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasielektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e. mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang kelas;
f.mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan kata sandi (password) yang diterima dari Proktor;
h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
i.selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j. selama ujian berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain, dan
k. dilarang meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir.
0 Komentar