Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa berbasis usulan dari madrasah yang dialokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021
Adapun Langkah - Langkah Pengajuan PIP Madrasah, sebagai berikut :
1. http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip/
2. Login menggunakan akun EMIS Madrasah masing - masing
3. Kemudian masuk kemenu Pengajuan FUM lalu pilih kelas dan cek DATA
4. Setelah itu muncul daftar siswa kelas PPDB yang sesuai inputan di EMIS Madrasah.
5. Setelah itu geser ke kanan dan klik ajukan sesuai siswa yang memenuhi kriteria
6. Kemudian masuk ke menu Daftar Siswa (FUM) Setelah itu klik menu lihat untuk melengkapi berkas persyaratan dan juga alasan pengajuan.
7. Setelah itu klik SIMPAN dan lanjut untuk melengkapi siswa yang lain
8. Setelah selesai semua tinggal nunggu aprove dari admin Kabupaten.
9. Selesai
0 Komentar