Surat Edaran Pendataan Siswa Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020


Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana  

bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA  Tahun 2020, Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa berbasis usulan  dari madrasah yang dialokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan Penerimaan Peserta  Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan  beberapa hal sebagai berikut:  

  1. Proses pengusulan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 terintegrasi dengan pendataan  EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021;  
  2. Sasaran pengajuan usulan calon penerima PIP Tahun 2020 adalah siswa kelas baru hasil  PPDB Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021, yaitu kelas 1 (MI), kelas 7 (MTs) dan  kelas 10 (MA) yang sudah tercatat dalam database EMIS;  
  3. Pelaksanaan pengusulan calon penerima PIP akan dimulai pada tanggal 7 September  2020 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020 melalui aplikasi EMIS-PIP yang dapat  diakses pada laman: http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip;  
  4. Data usulan madrasah tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

a. Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak  Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan  Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari kepala madrasah,  

    b. Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang  dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala  desa/lurah;  
      c. Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP.  
        d. Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu  orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK. 

         5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar meneruskan informasi ini ke  seluruh satuan pendidikan (MI, MTs, dan MA) yang berada di wilayahnya dan segera  melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota.  

        Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

        Dibawah ini adalah surat Edaran Resmi Pendataan Siswa Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020



        0 Komentar