Besaran alokasi dana BOP dan BOS yang diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik). Selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat dilakukan berdasarkan:
a. ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap RA dan madrasah; dan
c. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
dengan Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut:
- RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun
Untuk Lebih Jelasnya, Terkait BOS dan BOP 2021dan Pajak PPh 21, 23, 26 dan PPN yang berlaku di Madrasah, silahkan download Juknisnya di sini
0 Komentar