Istilah Istilah Penting dalam dunia Madrasah yang Harus Anda Ketahui

Berikut ini, 30 istilah yang harus Anda ketahui baik makna maupun maksud dan tujuannya, terutama untuk siswa, orang tua guru, pendidik, tenaga kependidikan maupun pemerintah yang berada di lingkungan kementrian Agama.
  1. Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama  yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan  agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,  Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. 
  2. Raudlatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu  bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang  menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama  Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini. 
  3. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu  bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang  menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada  jenjang pendidikan dasar. 
  4. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu  bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang  menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada  jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari MI/SD atau sederajat. 
  5. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk  satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang  menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada  jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat. 
  6. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah salah  satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang  menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam  pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau  sederajat. 
  7. Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 
  8. Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat. 
  9. Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal, yang selanjutnya  disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan  pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudlatul  Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat. 
  10. Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, yang selanjutnya disingkat  BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya  operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari  dana alokasi Pemerintah Pusat. 
  11. Sistem Pendataan Educational Management Information System yang  selanjutnya disebut EMIS adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data satuan pendidikan,  peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan  yang datanya bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK  yang terus menerus diperbaharui secara online. 
  12. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria  minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara  Kesatuan Republik Indonesia. 
  13. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang  ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak  dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir. 
  14. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah  rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri  Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh  penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank  sentral. 
  15. Rencana Kerja dan Anggaran Raudlatul Athfal yang selanjutnya disingkat  RKARA adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk  1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang  diterima dan dikelola langsung oleh Raudlatul Athfal. 
  16. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM  adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu)  tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima  dan dikelola langsung oleh Madrasah. 
  17. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang  tua/wali peserta didik, komunitas Madrasah, serta tokoh masyarakat yang  peduli pendidikan. 
  18. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah  rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau  lebih. 
  19. Ujian Madrasah selanjutnya disingkat UM adalah kegiatan pengukuran dan  penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan  terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak  diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada  SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula. 
  20. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah  kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan  Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan  untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. 
  21. Asesmen Kompetensi Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSM  adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa madrasah pada  bidang kompetensi Literasi, Numerasi, Sains, dan Sosial Budaya yang  diselenggarakan oleh Kementerian Agama. 
  22. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah kegiatan  pengukuran capaian kompetensi minimal pada bidang kompetensi Literasi,  Numerasi, Sains, dan Survei Karakter dengan mengacu pada ketentuan  peraturan perundang-undangan. 
  23. Pengadaan Barang/Jasa di RA dan Madrasah, yang selanjutnya disebut PBJ  Madrasah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa  lainya yang dibiayai dari sumber dana BOP atau BOS yang ditetapkan oleh  Kementerian. 
  24. Bendahara BOP dan BOS adalah unsur pembantu Kepala RA dan Madrasah  yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOP  dan BOS.  
  25. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ  adalah unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang  menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa  lainya. 
  26. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang  berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan  berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara  Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian  menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 
  27. Penyedia Barang/Jasa di RA dan Madrasah yang selanjutnya disebut  Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa         lainnya di RA dan Madrasah berdasarkan  kontrak/perjanjian. 
  28. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara  Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
  29. Kementerian adalah Kementerian Agama. 
  30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang agama. 
Jika dirasa Bermanfaat, silahkan artikel ini di bagikan atau dishare ke yang lainnya. teima kasih.
Madrasah Hebat Bermartabat

0 Komentar