Peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya melalui AKMI

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) merupakan penilaian kompetensi mendasar terhadap seluruh murid madrasah jenjang MI, MTs dan MA sebagai alat ukur untuk mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat.

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia, disingkat AKMI adalah asesmen yang dilakukan pada siswa madrasah sebagai metode penilaian yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya termasuk survei karakter. Hasil asesmen dapat digunakan oleh guru dan madrasah untuk memperbaiki layanan pendidikan yang dibutuhkan siswa sebagai dasar untuk menyusun suatu rancangan pembelajaran.

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya. Dari evaluasi ini dihasilkan informasi penting untuk perbaikan pembelajaran di madrasah

Berdasarkan paparan yang telah dikemukakan, Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) peserta didik merupakan isu penting dan mendesak yang diperlukan madrasah di Indonesia saat ini. AKMI sebagai asesmen yang komprehensif dengan sasaran untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya pada jenjang MI, MTs dan MA. Hasil asesmen akan digunakan oleh guru dan madrasah sebagai sarana untuk memperbaiki kualitas pembelajaran. Melalui AKMI. seluruh civitas madrasah diajak membuka paradigma dalam penguatan pembelajaran berfokus pada peningkatan kemampuan berpikir atau bemalar. sehingga para lulusan madrasah memiliki keterampilan lebih tinggi dalam memecahkan masalah-masalah berbasis saintifik dan bersifat humanis. Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan AKMI. maka disusun suatu Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan AKMI sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan AKMI Tahun 2022

Tujuan dan Fungsi AKMI 
1. AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya. 

2. AKMI berfungsi sebagai: 
a. Bahan pemetaan mutu pendidikan di madrasah 
b. Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan tindak lanjut perbaikan proses pembelajaran. 
c. Sebagai bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah. Sasaran AKMI Yang menjadi sasaran AKMI adalah 
siswa kelas 5 (lima) Madrasah Ibtidaiyah, 
siswa kelas 8 (delapan) Madrasah Tsanawiyah dan 
siswa kelas 11 (sebelas) Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Cara Pendaftaran Peserta AKMI 
  1. Pengelola data di setiap madrasah (operator) mendata peserta didik yang ada di madrasahnya masing-masing 
  2. Pengelola data di setiap madrasah (operator) menginput data peserta didik pada pangkalan data EMIS Pengelola data di setiap madrasah (Operator) mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid. 
  3. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari pangkalan data EMIS ke laman pendataan AKMI. 
  4. Pengelola data di setiap madrasah (operator) melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) peserta didik (daftar nominative sementara/DNS) pada sistem Pangkalan Data AKMI (PD-AKMI) 
  5. Daftar peserta yang telah masuk PD-AKMI (daftar nominative tetap/DNT) selanjutnya diberi nomor peserta secara komputerisasi oleh panitia pusat. 
  6. Pengelola data pada madrasah (operator) mencetak nomor peserta AKMI. 
  7. Pengelola data pada madasah (operator) melakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ases- men pada PD-AKMI.
  8.  Data peserta asesmen yang sudah valid pada PD AKMI selanjutnya disinkron ke laman web AKMI.
untuk lebih jelasnya tentang AKMI 2022, Tata Tertib, Tugas Proktor, teknisi dan lain sebagainya bisa dibaca dan download Juknis / POS AKMI 2022 di sini

0 Komentar