Resmi dibuka, Berikut Pelaksanaan Seleksi dan Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Cpppk) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

PERSYARATAN UMUM 

  1.  Warga Negara Indonesia; 
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); 
  5.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  6.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
  8.  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk: A. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; B. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; C. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya 
  10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan 
  11.  Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
 TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN 
1. Tata Cara Pendaftaran 
A. Pembuatan Akun pada SSCASN 
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen 
yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi 
B. Pemilihan Formasi 
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan 
dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri. 

2. Dokumen Persyaratan Umum 
A. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah; 
B. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas 
Kependudukan lainnya; 
C. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan 
Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai 
dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang 
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi; 
D. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang 
dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga 
Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan 
Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi 
Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di 
bidang pendidikan tinggi; 
E. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan 
Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan; 
F. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah 
ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir); 
G. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai 
Rp.10.000,-. (contoh terlampir); 
H. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai 
Rp.10.000,- (contoh terlampir); 
I. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara 
Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah 
ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir); dan 
J. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di 
seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,-; 
(contoh terlampir). 


3. Dokumen Persyaratan Khusus 
A. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks 
THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama 
bagi pelamar jabatan Guru; 
B. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang 
dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada); 
C. Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi 
pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada 
formasi umum; 
D. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang 
dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada); 
E. Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi 
pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan 
F. Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an. 
G. Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama 
bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional 
lainnya pada formasi umum. 

4. Unggah Dokumen Persyaratan 
Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi  format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah  persyaratan di aplikasi SSCASN. 

VI. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI 
Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan 
dari pengumuman ini. 

TAHAPAN SELEKSI 
1. Seleksi Administrasi 
2. Seleksi Kompetensi 
A. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% 
B. Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40% 

Untuk Lebih Jelasnya, silahkan di simak dengan baik Edarannya, yang bisa dilihat di sini

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI CALON PPPK KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022


0 Komentar