Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023



Pendidikan di Indonesia memiliki berbagai pilar yang mendukungnya, salah satunya adalah madrasah. Sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, madrasah memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam menjalankan perannya tersebut, madrasah didukung oleh berbagai pihak, termasuk guru madrasah. Guru madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam proses pendidikan, karena mereka adalah orang-orang yang berinteraksi langsung dengan siswa dan membimbing mereka dalam proses belajar. Namun, tidak semua guru madrasah memiliki status sebagai Guru ASN. 

Sebagian guru madrasah sebagai Guru Bukan ASN (GBASN). Meskipun mereka telah memiliki sertifikat pendidik dan telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses pendidikan di madrasah, mereka belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang sama dengan guru ASN. Oleh karena itu, Kementerian Agama merasa perlu untuk melaksanakan program pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan bagi seluruh guru madrasah yang berstatus GBASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. 

Dengan program kesetaraan ini, GBASN dapat mendapatkan golongan seperti guru ASN, yang akan memberikan mereka pengakuan dan perlindungan yang lebih baik. Selain itu, guru GBASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut. Hal ini tentunya akan memberikan motivasi dan apresiasi yang lebih bagi guru GBASN atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan, khususnya di madrasah

Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 meliputi ketentuan mengenai sasaran, persyaratan dan prosedur Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik untuk periode pelaksanaan Tahun 2023

Pemberian Kesetaraan dilakukan kepada GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik clan Tenaga Kependidikan; 
  2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK); 
  3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan clan pangkatnya oleh Kementerian Agama clan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012; 
  4. Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023; 
  5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
  6. Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan ljazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. 
  7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; 
  8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA

info selengkapnya bisa dibaca pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4111 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU MADRASAH BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2023



0 Komentar