Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) tahun 2023 kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah


Perkembangan dunia yang begitu cepat dan sering tidak dapat didugaduga dalam berbagai bidang kehidupan, menuntut adanya penyesuaian dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan pembelajaran di madrasah. Hal tersebut berdampak pada proses kegiatan pembelajaran yang tidak hanya membekali peserta didik pada bidang keilmuan semata. Namun, lebih dari itu untuk menyiapkan peserta didik agar memiliki karakter yang kuat, berakhlak mulia, moderat, berwawasan luas serta memiliki kemampuan berpikir atau bernalar kritis sesuai dengan kebutuhan kecakapan Abad ke-21 yaitu kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif. 

Menyikapi fenomena di atas, maka perlu penyiapan peserta didik di madrasah agar mereka kelak menjadi generasi Emas Indonesia di tahun 2045. Hal itu menjadi penting, sebab mereka akan menjadi calon pemimpin masa depan yang akan membangun peradaban bangsa Indonesia dalam kancah percaturan dunia menuju kemajuan, kejayaan dan kemakmuran. 

Berdasarkan paparan tersebut, maka Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) bagi peserta didik merupakan isu penting dan mendesak yang diperlukan madrasah di Indonesia saat ini. AKMI sebagai asesmen yang komprehensif dengan sasaran untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya pada jenjang MI, MTs dan MA. Hasil asesmen akan digunakan oleh guru dan madrasah sebagai sarana untuk memperbaiki kualitas pembelajaran. Melalui AKMI, seluruh civitas madrasah diajak membuka paradigma dalam penguatan pembelajaran berfokus pada peningkatan kemampuan berpikir atau bernalar, sehingga para lulusan madrasah memiliki keterampilan lebih tinggi dalam memecahkan masalah-masalah berbasis saintifik dan bersifat humanis

Tujuan dan Fungsi AKMI 

AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya. 

AKMI berfungsi sebagai: 

  1. Bahan pemetaan mutu pendidikan di madrasah  
  2. Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan tindak lanjut perbaikan proses pembelajaran.  
  3. Sebagai bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah
Sasaran AKMI 
Yang menjadi sasaran AKMI adalah siswa kelas 5 (lima) Madrasah Ibtidaiyah, siswa kelas 8 (delapan) Madrasah Tsanawiyah dan siswa kelas 11 (sebelas) Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Untuk Info Selengkapnya bisa di Download Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) tahun 2023 kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah disini

0 Komentar