Dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana terlampir. Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;
- Kantor VWlayah Kementerian Agama Provinsi segera menyusun kalender pendidikan madrasah disesuaikan'dengan kebutuhan, kondisi dan kebijakan pemerintah daerah setempat. "
- . Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera mensosialisasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayah kerja masing- masing.
- Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
- Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MAIMAK : 45 menit.
- Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
- Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
- Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
- Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah
0 Komentar