Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TP/TA 2023/2034


berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor 5435.1/DJ.I/Set.I/11/2023 tentang Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan batas akhir pendataan pada 30 Juni 2024, maka kami informasikan beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi kepada seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah/Pondok Pesantren yang berada di wilayahnya tentang: 
    1. Menu Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Semester Genap Tahun Ajaran 2023/2024 dibuka mulai tanggal 1 Juni 2024 sampai 30 Juni 2024. 
    2.  Mengunggah Berita Acara Pendataan (BAP) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akhir dari pendataan semester genap tahun ajaran 2023/2024. 
    3. Apabila belum mengunggah BAP sampai dengan 30 Juni 2024, maka satuan pendidikan RA/Madrasah/Pondok Pesantren yang bersangkutan dianggap tidak melaksanakan pemutakhiran data sesuai periode yang sudah ditetapkan. 
    4.  Setiap lembaga Madrasah, Pondok Pesantren Induk, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Formal (SPM) dan Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) untuk memperbaharui data EMIS sebagai berikut : 
      1.  Lembaga a) merekam titik koordinat lembaga; b) merekam dan mengunggah berkas ijin operasional; c) merekam data prestasi lembaga; dan d) merekam data afiliasi organisasi keagamaan. 
      2.  Siswa/peserta didik/santri: a) merekam data wali siswa/peserta didik/santri; dan b) merekam data prestasi siswa/peserta didik/santri. 
      3.  Guru/tenaga pendidik dan kependidikan: a) merekam data tugas utama; b) merekam data riwayat pendidikan; dan c) merekam data sertifikasi guru (khusus guru). 
      4.  Rombongan belajar Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 
      5. Data yang dilaporkan adalah data terbaru dan setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Jika terjadi kendala dalam pemutakhiran data dapat menghubungi Live Agent melalui layanan pesan WhatsApp pada nomor 0811-19686999.
      6.  Melalui surat ini, kami menyampaikan data pengajuan NPSN satuan pendidikan baru Madrasah dan satuan pendidikan pondok pesantren dan penutupan ijin opersional madrasah, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk : 
        1. 1) Kanwil Kemenag Provinsi u.b. Bidang Madrasah, Pondok Pesantren, dan PAKIS/PENDIS memperhatikan Pengajuan NPSN untuk Madrasah, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Formal (SPM) dan Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) dapat memperhatikan akun EMIS kanwil pada menu “pengajuan NPSN” dan membantu penuntasan pengajuan tersebut; dan
        2.  2) Terkait penutupan Ijin Operasional Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.b. Bidang Madrasah/Pendidikan Islam mengajukan penutupan Ijin Operasional Madrasah melalui surel : kelembagaankerjasama@madrasah.kemenag.go.id dengan subject : penutupan IJOP Madrasah dan melampirkan salinan SK Penutupan Ijin Operasional Madrasah.

Selengkapanya bisa dilihat di bawah ini edaran Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TP/TA 2023/2034 

0 Komentar