Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk guru madrasah mata pelajaran umum tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-172/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Bagi Anda yang berprofesi sebagai guru madrasah dan telah memenuhi syarat, berikut adalah informasi lengkap dan panduan penting terkait pelaksanaan PPG tahun ini.
Apa Itu PPG Dalam Jabatan?
PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru yang telah mengajar tetapi belum memiliki sertifikasi pendidik. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru memiliki kualifikasi profesional yang diakui dan mampu memberikan layanan pendidikan terbaik kepada peserta didik.
Siapa Saja yang Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2025?
Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 adalah guru madrasah mata pelajaran umum yang telah:
-
Lulus seleksi akademik pada tahun:
-
2018
-
2019
-
2021
-
2022
-
2023
-
2024
-
-
Lulus seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di sistem EMIS GTK.
Jadwal Penting Pelaksanaan PPG 2025
Berikut adalah rangkaian jadwal kegiatan PPG Dalam Jabatan 2025 berdasarkan lampiran resmi surat edaran:
Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
---|---|
Pengumuman hasil seleksi & penempatan LPTK | 26 Mei 2025 |
Lapor Diri ke LPTK | 29 Mei – 6 Juni 2025 |
Orientasi LPTK | 9 – 13 Juni 2025 |
Pendalaman Materi Modul 1, 2, dan 3 | 16 Juni – 28 Juli 2025 |
Pendaftaran UKMPPG | 29 Juli – 2 Agustus 2025 |
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Intensif) | 9 – 10 Agustus 2025 |
Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) | 11 – 22 Agustus 2025 |
Persyaratan Lapor Diri PPG Dalam Jabatan
Seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi diwajibkan melakukan lapor diri ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) mitra dengan membawa dan mengunggah dokumen sebagai berikut:
-
Ijazah asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi;
-
SK pembagian tugas mengajar selama 3 tahun terakhir;
-
Surat izin dari kepala madrasah (format resmi disediakan);
-
Pakta Integritas (telah diunggah ke EMIS saat seleksi administrasi);
-
Surat penyetaraan ijazah (bagi lulusan luar negeri);
-
Surat keterangan sehat dari puskesmas/klinik;
-
Pas foto dengan latar belakang merah.
Semua dokumen ini harus dilengkapi sebelum atau saat melakukan lapor diri ke LPTK yang telah ditentukan.
Daftar LPTK Penyelenggara PPG Madrasah Mapel Umum
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan dilakukan secara daring dan difasilitasi oleh LPTK mitra yang tersebar di berbagai provinsi. Berikut daftar 14 LPTK penyelenggara resmi:
-
Universitas Negeri Jakarta – DKI Jakarta
-
Universitas Pendidikan Indonesia – Jawa Barat
-
Universitas Jambi – Jambi
-
Universitas Negeri Padang – Sumatera Barat
-
Universitas Negeri Medan – Sumatera Utara
-
Universitas Negeri Semarang – Jawa Tengah
-
Universitas Negeri Yogyakarta – Jawa Tengah
-
Universitas Negeri Surabaya – Jawa Timur
-
Universitas Negeri Malang – Jawa Timur
-
Universitas Negeri Makassar – Sulawesi Selatan
-
Universitas Muhammadiyah Malang – Jawa Timur
-
Universitas Islam Malang – Jawa Timur
-
Universitas PGRI Semarang – Jawa Tengah
-
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara – Sumatera Utara
Tahapan Pembelajaran dan Ujian PPG
Selama pelaksanaan PPG, peserta akan melalui sejumlah tahapan penting:
-
Pendalaman materi: Terdiri dari tiga modul utama yang wajib diselesaikan;
-
Ujian Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG): Menilai sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi pedagogik dan profesional;
-
Praktik pembelajaran dan refleksi: Peserta akan diminta merancang dan mempresentasikan rencana pembelajaran secara daring.
Pembiayaan dan Komitmen Peserta
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penegasan bahwa seluruh pembiayaan program ini ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Artinya, peserta tidak dikenakan biaya pendidikan selama mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Namun, komitmen peserta sangat diperlukan. Dalam pakta integritas, peserta menyatakan kesanggupan mengikuti program dari awal hingga akhir, termasuk kesediaan ditempatkan di LPTK mana saja. Jika peserta mengundurkan diri tanpa alasan sah, maka mereka wajib mengembalikan seluruh biaya negara yang telah dikeluarkan.
Format Surat Izin dan Pakta Integritas
Sebagai bagian dari persyaratan administratif, peserta wajib mengunggah dua dokumen utama:
-
Surat Izin Kepala Madrasah: Surat resmi yang menyatakan bahwa guru mendapat izin untuk mengikuti PPG;
-
Pakta Integritas: Dokumen pernyataan kesanggupan peserta, termasuk konsekuensi hukum jika mengundurkan diri tanpa alasan sah.
Format surat ini sudah tersedia dan harus dilengkapi serta ditandatangani sesuai dengan ketentuan.
Kesimpulan
Program PPG Dalam Jabatan 2025 untuk guru madrasah mata pelajaran umum adalah langkah strategis dari Kementerian Agama RI untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses seleksi yang ketat, serta pembiayaan penuh oleh negara, peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan komitmen dan dedikasi tinggi.
Bagi guru madrasah yang telah memenuhi kriteria, segera siapkan dokumen, pahami alur pelaksanaan, dan jangan lewatkan tanggal-tanggal penting. Program ini bukan hanya tentang sertifikasi, tapi juga tentang pengembangan kompetensi untuk mencetak generasi yang unggul dan berkarakter.
0 Komentar