Informasi Lengkap Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan untuk Guru Madrasah Mapel Umum Tahun 2025

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk guru madrasah mata pelajaran umum tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-172/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Bagi Anda yang berprofesi sebagai guru madrasah dan telah memenuhi syarat, berikut adalah informasi lengkap dan panduan penting terkait pelaksanaan PPG tahun ini.

Apa Itu PPG Dalam Jabatan?

PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru yang telah mengajar tetapi belum memiliki sertifikasi pendidik. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru memiliki kualifikasi profesional yang diakui dan mampu memberikan layanan pendidikan terbaik kepada peserta didik.

Siapa Saja yang Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2025?

Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 adalah guru madrasah mata pelajaran umum yang telah:

  1. Lulus seleksi akademik pada tahun:

    • 2018

    • 2019

    • 2021

    • 2022

    • 2023

    • 2024

  2. Lulus seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di sistem EMIS GTK.

Jadwal Penting Pelaksanaan PPG 2025

Berikut adalah rangkaian jadwal kegiatan PPG Dalam Jabatan 2025 berdasarkan lampiran resmi surat edaran:

Kegiatan Waktu Pelaksanaan
Pengumuman hasil seleksi & penempatan LPTK 26 Mei 2025
Lapor Diri ke LPTK 29 Mei – 6 Juni 2025
Orientasi LPTK 9 – 13 Juni 2025
Pendalaman Materi Modul 1, 2, dan 3 16 Juni – 28 Juli 2025
Pendaftaran UKMPPG 29 Juli – 2 Agustus 2025
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Intensif) 9 – 10 Agustus 2025
Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) 11 – 22 Agustus 2025

Persyaratan Lapor Diri PPG Dalam Jabatan

Seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi diwajibkan melakukan lapor diri ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) mitra dengan membawa dan mengunggah dokumen sebagai berikut:

  • Ijazah asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi;

  • SK pembagian tugas mengajar selama 3 tahun terakhir;

  • Surat izin dari kepala madrasah (format resmi disediakan);

  • Pakta Integritas (telah diunggah ke EMIS saat seleksi administrasi);

  • Surat penyetaraan ijazah (bagi lulusan luar negeri);

  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/klinik;

  • Pas foto dengan latar belakang merah.

Semua dokumen ini harus dilengkapi sebelum atau saat melakukan lapor diri ke LPTK yang telah ditentukan.

Daftar LPTK Penyelenggara PPG Madrasah Mapel Umum

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan dilakukan secara daring dan difasilitasi oleh LPTK mitra yang tersebar di berbagai provinsi. Berikut daftar 14 LPTK penyelenggara resmi:

  1. Universitas Negeri Jakarta – DKI Jakarta

  2. Universitas Pendidikan Indonesia – Jawa Barat

  3. Universitas Jambi – Jambi

  4. Universitas Negeri Padang – Sumatera Barat

  5. Universitas Negeri Medan – Sumatera Utara

  6. Universitas Negeri Semarang – Jawa Tengah

  7. Universitas Negeri Yogyakarta – Jawa Tengah

  8. Universitas Negeri Surabaya – Jawa Timur

  9. Universitas Negeri Malang – Jawa Timur

  10. Universitas Negeri Makassar – Sulawesi Selatan

  11. Universitas Muhammadiyah Malang – Jawa Timur

  12. Universitas Islam Malang – Jawa Timur

  13. Universitas PGRI Semarang – Jawa Tengah

  14. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara – Sumatera Utara

Tahapan Pembelajaran dan Ujian PPG

Selama pelaksanaan PPG, peserta akan melalui sejumlah tahapan penting:

  • Pendalaman materi: Terdiri dari tiga modul utama yang wajib diselesaikan;

  • Ujian Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG): Menilai sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi pedagogik dan profesional;

  • Praktik pembelajaran dan refleksi: Peserta akan diminta merancang dan mempresentasikan rencana pembelajaran secara daring.

Pembiayaan dan Komitmen Peserta

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penegasan bahwa seluruh pembiayaan program ini ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Artinya, peserta tidak dikenakan biaya pendidikan selama mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Namun, komitmen peserta sangat diperlukan. Dalam pakta integritas, peserta menyatakan kesanggupan mengikuti program dari awal hingga akhir, termasuk kesediaan ditempatkan di LPTK mana saja. Jika peserta mengundurkan diri tanpa alasan sah, maka mereka wajib mengembalikan seluruh biaya negara yang telah dikeluarkan.

Format Surat Izin dan Pakta Integritas

Sebagai bagian dari persyaratan administratif, peserta wajib mengunggah dua dokumen utama:

  1. Surat Izin Kepala Madrasah: Surat resmi yang menyatakan bahwa guru mendapat izin untuk mengikuti PPG;

  2. Pakta Integritas: Dokumen pernyataan kesanggupan peserta, termasuk konsekuensi hukum jika mengundurkan diri tanpa alasan sah.

Format surat ini sudah tersedia dan harus dilengkapi serta ditandatangani sesuai dengan ketentuan.

Kesimpulan

Program PPG Dalam Jabatan 2025 untuk guru madrasah mata pelajaran umum adalah langkah strategis dari Kementerian Agama RI untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses seleksi yang ketat, serta pembiayaan penuh oleh negara, peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan komitmen dan dedikasi tinggi.

Bagi guru madrasah yang telah memenuhi kriteria, segera siapkan dokumen, pahami alur pelaksanaan, dan jangan lewatkan tanggal-tanggal penting. Program ini bukan hanya tentang sertifikasi, tapi juga tentang pengembangan kompetensi untuk mencetak generasi yang unggul dan berkarakter.

0 Komentar

 


Yuk join di Forum Group Discussion Madrasah Hebat Bermartabat

Gabung sesuai kebutuhan & dilarang Spam