Juknis PIP Madrasah 2025: Panduan Lengkap Penerima Bantuan Pendidikan Kementerian Agama

Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2025 merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa madrasah dari keluarga kurang mampu. Program ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan anggaran mencapai Rp1,758 triliun untuk membantu 2,2 juta siswa madrasah di seluruh Indonesia.


Artikel ini akan membahas secara detail tentang PIP Madrasah 2025, termasuk tujuan, sasaran, mekanisme penyaluran, dan persyaratan penerima. Informasi ini sangat penting bagi orang tua, siswa, dan pihak madrasah yang terlibat dalam program ini.


Tujuan PIP Madrasah 2025


PIP Madrasah memiliki beberapa tujuan strategis:


1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan di madrasah dengan menghilangkan hambatan ekonomi

2. Mencegah putus sekolah akibat kesulitan finansial

3. Mengurangi kesenjangan pendidikan antara kelompok masyarakat berbeda

4. Mendukung wajib belajar 12 tahun dengan memastikan anak usia 6-21 tahun tetap bersekolah

5. Membantu memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, transportasi, dan biaya kursus tambahan


Sasaran Penerima PIP Madrasah

PIP Madrasah 2025 ditujukan untuk siswa yang memenuhi kriteria berikut:

- Siswa aktif di madrasah (MI, MTs, MA) dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM)

- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid

- Berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data P3KE

- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan


Prioritas diberikan kepada:

- Yatim/piatu/yatim piatu/anak panti asuhan

- Korban bencana alam

- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas)

- Anak dari narapidana atau yang berstatus tahanan

- Siswa putus sekolah yang kembali bersekolah


Besaran Dana PIP Madrasah 2025


Alokasi dana PIP Madrasah 2025 dibagi berdasarkan jenjang pendidikan:


| Jenjang | Jumlah Siswa | Nilai Bantuan per Siswa | Total Anggaran |

|---------|--------------|-------------------------|----------------|

| MI      | 1.028.209    | Rp450.000               | Rp462,6 miliar |

| MTs     | 907.961      | Rp750.000               | Rp680,9 miliar |

| MA      | 341.654      | Rp1.800.000             | Rp614,9 miliar |


Pembagian dana per semester:

- MI: Kelas I dan VI dapat Rp225.000/semester, kelas II-V dapat Rp450.000/tahun

- MTs: Kelas VII dan IX dapat Rp375.000/semester, kelas VIII dapat Rp750.000/tahun

- MA: Kelas X dan XII dapat Rp900.000/semester, kelas XI dapat Rp1,8 juta/tahun


Dana ini dapat digunakan untuk:

- Pembelian buku dan alat tulis

- Seragam dan perlengkapan sekolah

- Biaya transportasi

- Uang saku

- Iuran bulanan

- Biaya kursus/pelatihan tambahan


Mekanisme Penyaluran Dana PIP

Dana PIP disalurkan secara non-tunai melalui rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur. Prosesnya meliputi:


1. Penetapan Penerima:

   - Madrasah mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIPMA

   - Data diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi

   - Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK penerima


2. Pembukaan Rekening:

   - Bank penyalur membuka rekening SimPel atas nama siswa

   - Siswa melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen yang diperlukan


3. Penyaluran Dana:

   - Dana ditransfer ke rekening penyalur

   - Bank memindahbukukan ke rekening siswa maksimal 30 hari setelah transfer


4. Pencairan Dana:

   - Siswa dapat mencairkan melalui ATM atau kantor bank

   - Untuk MI, pencairan harus didampingi orang tua/wali atau guru


Dokumen yang Diperlukan


Untuk aktivasi rekening dan pencairan dana, siswa perlu menyiapkan:

- Fotokopi KTP orang tua/wali (untuk MI)

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Kepala Madrasah

- Untuk pencairan kolektif, diperlukan surat kuasa dan SPTJM


Jadwal Pelaksanaan PIP 2025

Program PIP Madrasah 2025 dilaksanakan dengan tahapan:

- Jan-Feb: Penyiapan basis data

- Feb-Mar: Harmonisasi kebijakan

- Apr-Jun: Sosialisasi dan pencairan tahap 1

- Jul-Ags: Pengusulan penerima tambahan

- Sep-Okt: Pencairan tahap 2

- Nov-Des: Monitoring dan evaluasi


Pengaduan dan Layanan Informasi


Jika terdapat masalah terkait PIP, masyarakat dapat mengadukan melalui:

1. Aplikasi SIPMA di https://pipmadrasah.kemenag.go.id

2. Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di daerah

3. Surat tertulis ke Direktorat KSKK Madrasah

4. Langsung ke madrasah atau Kantor Kemenag setempat


Kesimpulan

PIP Madrasah 2025 merupakan program strategis untuk memastikan pendidikan yang inklusif dan merata. Dengan memahami mekanisme dan persyaratannya, diharapkan lebih banyak siswa madrasah yang kurang mampu dapat terbantu untuk terus bersekolah.


Bagi yang memenuhi kriteria, segera hubungi madrasah atau Kantor Kemenag setempat untuk pendaftaran. Informasi lebih lanjut juga tersedia di website resmi Kementerian Agama dan aplikasi SIPMA.


Download  Panduan Lengkap Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2025


0 Komentar

 


Yuk join di Forum Group Discussion Madrasah Hebat Bermartabat

Gabung sesuai kebutuhan & dilarang Spamm Enggih