Download Panduan Lengkap Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025


Penerbitan ijazah merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem pendidikan di Indonesia, khususnya di lingkungan madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Untuk menjamin keabsahan dan keaslian ijazah yang diterbitkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 4051 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Artikel ini akan mengupas tuntas isi dari petunjuk teknis tersebut dan memberikan panduan praktis bagi madrasah agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penerbitan ijazah.

Pentingnya Keaslian dan Keabsahan Ijazah Madrasah

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah dan resmi, diberikan kepada peserta didik yang telah menuntaskan seluruh jenjang pendidikan di satuan pendidikan formal, termasuk madrasah. Keaslian dan akurasi data yang tercantum dalam ijazah menjadi hal mutlak, karena ijazah berfungsi sebagai bukti akademik dan administratif yang diakui secara nasional.

Dalam juknis ini, Kementerian Agama menekankan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas. Proses penerbitan ijazah harus dilakukan dengan teliti, sesuai prosedur, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jenjang Madrasah yang Tercakup

Petunjuk teknis ini mencakup seluruh jenjang pendidikan madrasah, yakni:

  • Raudhatul Athfal (RA)

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • Madrasah Aliyah (MA)

  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Ijazah diberikan setelah peserta didik menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan terkait.

Tujuan dan Sasaran Juknis

Tujuan utama dari juknis ini adalah memberikan pedoman kepada semua madrasah dan pemangku kepentingan dalam proses penerbitan ijazah. Sasaran dari juknis ini adalah seluruh satuan pendidikan madrasah di Indonesia, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Persyaratan dan Ketentuan Penerbitan Ijazah

Berikut beberapa poin penting dari juknis terkait penerbitan ijazah dan transkrip nilai:

1. Ketentuan Umum

Ijazah diberikan kepada peserta didik tingkat akhir sebagai bentuk pengakuan terhadap pencapaian akademik mereka. Proses ini dilakukan setelah melalui penetapan kelulusan oleh kepala madrasah.

2. Status Akreditasi Madrasah

Ijazah hanya bisa diterbitkan oleh madrasah yang telah terakreditasi. Jika madrasah belum terakreditasi, mereka harus menginduk ke madrasah lain yang telah memiliki akreditasi resmi.

3. Penetapan Kelulusan

Tanggal penetapan kelulusan untuk masing-masing jenjang telah ditentukan sebagai berikut:

  • RA dan MI: 2 Juni 2025

  • MTs: 2 Juni 2025

  • MA dan MAK: 5 Mei 2025

4. Daftar Nominasi Sementara dan Tetap

Madrasah wajib memverifikasi data siswa calon penerima ijazah melalui Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan kemudian Daftar Nominasi Tetap (DNT) dalam sistem PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah).

5. Nilai Ijazah

Nilai ijazah merupakan kombinasi dari nilai rata-rata rapor dan nilai Asesmen Madrasah (AM). Bobotnya ditentukan oleh masing-masing madrasah, dengan nilai disajikan dalam angka bulat (tanpa desimal) antara 0–100.

6. Format dan Bahasa

Ijazah dan transkrip nilai menggunakan bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing. Ijazah dilengkapi dengan foto terbaru ukuran 3x4 cm dan ditandatangani secara elektronik atau basah oleh kepala madrasah.

Penggunaan Teknologi dan Aplikasi PDUM

Salah satu inovasi dalam juknis tahun ini adalah pemanfaatan sistem berbasis teknologi informasi, yakni aplikasi PDUM. Semua data peserta didik harus disinkronkan dengan EMIS (Education Management Information System) untuk memastikan validitasnya. Nomor seri ijazah juga diterbitkan melalui aplikasi PDUM.

Penanganan Kesalahan dan Kehilangan Ijazah

Jika terjadi kesalahan dalam pencetakan atau kerusakan blangko ijazah, madrasah diwajibkan mengembalikannya kepada Kantor Kemenag untuk digantikan. Jika ijazah hilang setelah diterbitkan, madrasah dapat mencetak salinannya di atas kertas A4 dengan format yang telah ditentukan.

Larangan Penahanan Ijazah

Poin penting lainnya adalah larangan mutlak bagi madrasah untuk menahan ijazah atau surat keterangan lulus. Semua peserta didik yang telah dinyatakan lulus berhak menerima dokumen tersebut tanpa syarat.

Penutup

Silahkan di Pahami Petunjuk teknis penerbitan ijazah madrasah tahun ajaran 2024/2025 ini merupakan acuan utama bagi madrasah agar proses administratif berjalan lancar, akurat, dan sah. Dengan menerapkan juknis ini, madrasah diharapkan dapat meningkatkan mutu tata kelola administrasi pendidikan serta memberikan layanan pendidikan yang transparan dan akuntabel.



0 Komentar

 


Yuk join di Forum Group Discussion Madrasah Hebat Bermartabat

Gabung sesuai kebutuhan & dilarang Spam