Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah tonggak penting dalam sistem pendidikan Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan penilaian terstandar terhadap capaian akademik murid, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Artikel ini akan mengulas secara lengkap isi dan implikasi peraturan tersebut untuk murid, satuan pendidikan, dan masyarakat luas.
Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Tes Kemampuan Akademik atau TKA adalah bentuk pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang dilakukan secara terstandar. Tujuannya adalah untuk:
-
Mendapatkan informasi objektif tentang capaian akademik murid.
-
Menjamin akses pendidikan nonformal dan informal terhadap pengakuan kesetaraan hasil belajar.
-
Mendorong peningkatan kualitas pendidik dalam menyusun penilaian.
-
Menjadi acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Siapa Saja yang Wajib Mengikuti TKA?
Menurut pasal 8 peraturan ini, TKA dapat diikuti oleh murid dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Peserta yang wajib mengikuti TKA antara lain:
-
Murid kelas 6 SD/MI/sederajat
-
Murid kelas 9 SMP/MTs/sederajat
-
Murid kelas 12 SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
-
Peserta didik program paket A, B, dan C
-
Murid pesantren dan sekolahrumah yang terdaftar dalam sistem basis data Kementerian
Namun, murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual dikecualikan dari kewajiban ini.
Apa Saja Mata Uji TKA?
TKA menguji kemampuan murid dalam beberapa mata pelajaran inti. Berikut adalah mata pelajaran yang diujikan sesuai jenjangnya:
-
SD/MI dan Paket A: Bahasa Indonesia dan Matematika
-
SMP/MTs dan Paket B: Bahasa Indonesia dan Matematika
-
SMA/MA, SMK/MAK, dan Paket C:
-
Bahasa Indonesia
-
Bahasa Inggris
-
Matematika
-
Satu mata pelajaran pilihan (sesuai panduan lebih lanjut)
-
Prinsip Penyelenggaraan TKA
TKA diselenggarakan berdasarkan tiga prinsip utama, yaitu:
-
Kejujuran: Menjunjung tinggi integritas selama proses pelaksanaan.
-
Kerahasiaan: Menjaga informasi dari akses yang tidak sah.
-
Akuntabilitas: Pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan akademik.
Siapa Penyelenggara TKA?
TKA diselenggarakan oleh:
-
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
-
Kementerian yang menangani urusan keagamaan
-
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Setiap instansi memiliki tanggung jawab spesifik, mulai dari penyusunan soal, pengawasan pelaksanaan, hingga evaluasi hasil.
Syarat Pelaksana TKA
Satuan pendidikan yang bisa melaksanakan TKA wajib memenuhi kriteria:
-
Tersedianya sarana seperti komputer, jaringan internet, dan listrik
-
Tersedianya petugas pelaksana seperti proktor dan teknisi
Jika tidak memenuhi syarat, satuan pendidikan harus menginduk ke satuan pendidikan lain yang memenuhi persyaratan tersebut.
Sertifikat TKA dan Pemanfaatannya
Setiap peserta TKA yang lolos akan mendapatkan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian. Sertifikat ini mencakup:
-
Nilai dan kategori capaian
-
Identitas peserta dan satuan pendidikan
-
Nomor sertifikat dan tanggal penerbitan
Sertifikat TKA dapat digunakan untuk:
-
Syarat seleksi jalur prestasi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
-
Bahan pertimbangan masuk ke perguruan tinggi
-
Penyetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal
-
Penjaminan mutu pendidikan nasional
Ketentuan Terkait Pembaruan Sertifikat
Jika terdapat kesalahan data atau sertifikat rusak/hilang, peserta dapat mengajukan:
-
Perbaikan Sertifikat: Karena perubahan data
-
Pencetakan Ulang: Karena kerusakan atau kehilangan
Pengajuan dilakukan melalui satuan pendidikan atau pemerintah daerah/kementerian terkait.
Tata Tertib dan Evaluasi
Seluruh pihak wajib mengikuti tata tertib yang ditetapkan dalam pedoman pelaksanaan TKA. Selain itu, dilakukan proses pemantauan, evaluasi, dan pelaporan oleh instansi penyelenggara. Laporan harus mencakup:
-
Kesiapan pelaksanaan TKA
-
Masalah/kendala yang dihadapi
-
Strategi penyelesaian masalah
-
Kesimpulan dan saran untuk peningkatan mutu
Pendanaan
TKA dibiayai oleh:
-
APBN
-
APBD
-
Sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan
Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
Pengganti Uji Kesetaraan
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 secara resmi mengganti Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum serta kondisi pendidikan saat ini.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam sistem evaluasi pendidikan nasional. Dengan penyelenggaraan TKA yang terstandar, adil, dan akuntabel, pemerintah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan. Sertifikasi TKA juga memberikan legitimasi bagi jalur pendidikan nonformal dan informal agar diakui setara dengan pendidikan formal.
Penting bagi seluruh pihak—baik satuan pendidikan, guru, orang tua, dan murid—untuk memahami dan mempersiapkan diri menghadapi implementasi kebijakan ini. Dengan begitu, tujuan besar menciptakan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan adil dapat tercapai. Madrasah Hebat Bermartabat
0 Komentar