Pendataan pendidikan Islam menjadi aspek vital dalam pengambilan kebijakan nasional. Untuk mendukung sistem pendidikan berbasis data, Kementerian Agama Republik Indonesia kembali meluncurkan agenda penting yaitu pemutakhiran data EMIS (Education Management Information System) 4.0 untuk Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026. Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai latar belakang, jadwal, manfaat, dan integrasi EMIS 4.0, serta mengapa seluruh pemangku kepentingan pendidikan Islam wajib terlibat aktif dalam proses ini.
Apa Itu EMIS 4.0?
EMIS (Education Management Information System) adalah sistem informasi pendidikan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama RI. Versi terbaru, EMIS 4.0, adalah platform digital berbasis web yang dapat diakses melalui laman resmi https://emis.kemenag.go.id. Sistem ini dirancang untuk mengakomodasi pelaporan dan pemutakhiran data satuan pendidikan Islam secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Tujuan Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2025/2026
Pemutakhiran data ini bertujuan untuk:
-
Menyediakan data pendidikan Islam yang valid dan terkini.
-
Memastikan integrasi lintas sistem informasi seperti PDUM, BOS, Rapor Digital Madrasah, Siaga PAI, dan e-Ijazah.
-
Menjadi dasar pengambilan kebijakan untuk penyaluran bantuan pemerintah seperti BOS, PIP, bantuan sarana prasarana, dan bantuan untuk pesantren.
Jadwal Pemutakhiran Data: Catat Tanggalnya!
Menurut surat edaran resmi nomor B-401/Set.I/KS/06/2025 tertanggal 30 Juni 2025, pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2025/2026 akan dilaksanakan mulai:
-
9 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025
Sebagai tambahan, karena terjadi kendala teknis berupa gangguan akses data siswa/santri selama 3 hari di awal Juni, maka masa pemutakhiran untuk semester sebelumnya (Genap 2024/2025) diperpanjang:
-
1–5 Juli 2025: Perpanjangan masa pendataan Semester Genap
-
6–8 Juli 2025: Masa cut-off (jeda sistem)
Siapa Saja yang Terlibat?
Kementerian Agama mengajak seluruh elemen pendidikan Islam untuk aktif dalam kegiatan ini, termasuk:
-
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
-
Kepala Bidang Pendidikan
-
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
-
Kasi Pendidikan
-
Kepala Madrasah dan Pesantren
-
Operator EMIS atau User Champion (UC) di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan
Dukungan dan kerja keras dari para operator sangat diapresiasi atas keberhasilan pendataan di semester sebelumnya.
Pentingnya Validitas dan Kelengkapan Data
Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam surat edaran adalah keharusan menyampaikan data terbaru, lengkap, dan valid. Perubahan data harus mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan. Hal ini sangat penting karena data EMIS menjadi:
-
Rujukan perencanaan dan pengambilan kebijakan strategis.
-
Dasar untuk penyaluran dana BOS, PIP, bantuan sarpras, dan program pemerintah lainnya.
-
Data integrasi lintas kementerian dan lembaga, seperti Bappenas, KPK, Kemenkeu, hingga Dukcapil.
Dengan demikian, kesalahan atau keterlambatan input data akan berdampak serius, tidak hanya bagi lembaga pendidikan, tetapi juga terhadap distribusi bantuan dan layanan publik secara nasional.
EMIS Terintegrasi dengan Sistem Lain
Salah satu keunggulan dari EMIS 4.0 adalah kemampuannya untuk berintegrasi dengan berbagai platform pendidikan lainnya, antara lain:
-
PDUM: Pendataan Ujian Madrasah
-
Rapor Digital Madrasah (RDM)
-
Sistem BOS
-
SIMBA, SIKAP, SIMSARPRAS
-
Siaga PAI dan e-Ijazah
-
Juga terhubung dengan sistem Simpeg Kemenag, Dapodik, Dukcapil, dan BAN-PDM
Dengan ekosistem digital yang saling terhubung ini, EMIS berfungsi sebagai pusat data nasional pendidikan Islam yang memudahkan proses monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas.
Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Pemutakhiran
Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak melakukan pemutakhiran data EMIS secara benar dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan teknis. Beberapa risikonya antara lain:
-
Tidak mendapatkan akses bantuan atau dana hibah pendidikan.
-
Terhambat dalam proses pencetakan e-ijazah.
-
Tidak dapat mengikuti program nasional seperti RDM dan PDUM.
-
Terganggunya akreditasi dan pelaporan ke BAN-PDM.
Karenanya, semua pihak yang terlibat harus memahami pentingnya kepatuhan dan ketepatan waktu dalam proses ini.
Peran Kepala Kanwil Kemenag dan Koordinasi Daerah
Surat edaran ini juga memberikan arahan agar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta lembaga pendidikan madrasah dan pondok pesantren. Koordinasi ini penting agar tidak ada satuan pendidikan yang tertinggal atau terlewat dari agenda pemutakhiran data.
Dukungan Sistem dan Sertifikat Elektronik
Menariknya, seluruh dokumen resmi dalam kegiatan ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) dari Badan Siber dan Sandi Negara. Ini menunjukkan bahwa sistem EMIS 4.0 telah selaras dengan digital trust dan keamanan data tingkat tinggi, menjadikannya kredibel dan sah secara hukum.
Penutup: Komitmen Bersama Menuju Pendidikan Islam Berkualitas
Pemutakhiran data EMIS 4.0 bukan sekadar tugas administratif, tetapi merupakan bagian dari komitmen besar untuk meningkatkan mutu dan transparansi pendidikan Islam di Indonesia. Semua pemangku kepentingan, dari pusat hingga daerah, memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa data yang disajikan benar-benar mencerminkan realitas di lapangan.
Bagi madrasah, pesantren, dan seluruh operator EMIS, inilah saat yang tepat untuk memperkuat sistem informasi pendidikan demi tercapainya pendidikan Islam yang berkualitas, berdaya saing, dan berbasis data. @Madrasah Hebat Bermartabat
0 Komentar