Keputusan Menteri Agama RI Nomor 646 Tahun 2025: Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Resmi Ditetapkan Serta Besaran Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

Jakarta, 17 Juni 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi menetapkan aturan terbaru terkait Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 

Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin kesejahteraan para guru non-ASN yang mengabdikan diri di bawah naungan Kementerian Agama, terutama mereka yang telah memenuhi kualifikasi namun belum berstatus ASN.


Latar Belakang dan Dasar Hukum

Dalam bagian pertimbangannya, Kementerian Agama menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian tunjangan profesi guru bukan pegawai ASN pada Kementerian Agama. Hal ini menjadi bentuk konkret komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan berbasis keagamaan melalui peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Adapun dasar hukum yang digunakan sebagai landasan pengambilan keputusan ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

  4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag.

  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian tunjangan profesi guru bukan ASN.


Besaran Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

Dalam diktum KESATU, disebutkan bahwa:

“Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.”

Jumlah ini menjadi bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi akademik namun belum mendapatkan pengakuan dalam bentuk pengangkatan sebagai ASN.


Siapa yang Berhak Menerima?

Dalam diktum KEDUA, dijelaskan bahwa tunjangan ini diberikan kepada:

“Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru yang berstatus aparatur sipil negara.”

Artinya, tunjangan ini diberikan secara spesifik kepada guru-guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi pendidik dan telah diakui secara profesional.


Waktu Pemberlakuan dan Ketentuan Pembayaran

Dalam diktum KETIGA, disebutkan bahwa tunjangan ini berlaku secara retroaktif sejak:

“Terhitung mulai bulan Januari 2025.”

Kemudian, dalam diktum KEEMPAT, disebutkan bahwa apabila telah terdapat pembayaran tunjangan dengan jumlah yang berbeda hingga Juni 2025, maka akan diberikan selisih tunjangan agar sesuai dengan keputusan baru ini. Pemerintah menjamin bahwa para guru akan menerima jumlah penuh sesuai besaran yang telah ditetapkan sejak Januari 2025.


Implementasi dan Tantangan

Penerapan KMA No. 646 Tahun 2025 ini menjadi angin segar bagi ribuan guru non-ASN di seluruh Indonesia, terutama yang berada di bawah binaan Kementerian Agama seperti guru madrasah, RA (Raudhatul Athfal), dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Namun, tentu saja implementasi di lapangan membutuhkan kesiapan administrasi, pendataan yang akurat, serta transparansi dari pihak terkait agar tidak terjadi kesenjangan dalam proses pencairan.


Tanggapan dari Kalangan Pendidikan

Sejumlah organisasi guru dan pemerhati pendidikan menyambut baik keputusan ini. Mereka menilai bahwa tunjangan profesi guru non-ASN sebesar Rp2 juta per bulan adalah langkah awal yang positif, meskipun masih banyak yang berharap jumlah ini dapat meningkat seiring dengan tanggung jawab dan beban kerja guru di lapangan.

Menurut salah satu pengurus organisasi guru madrasah:

“Ini adalah bentuk keadilan bagi kami para guru non-ASN. Setidaknya sekarang kami merasa diakui oleh negara, walaupun masih banyak tantangan lain seperti pengangkatan status dan jaminan sosial.”


Komitmen Kementerian Agama

Kementerian Agama menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah kebijakan terakhir, melainkan bagian dari rangkaian kebijakan keberpihakan kepada guru, terutama mereka yang berada di sektor pendidikan keagamaan yang selama ini kurang mendapat perhatian.

Dengan diberlakukannya KMA No. 646 Tahun 2025 ini, diharapkan kualitas pendidikan berbasis agama bisa terus meningkat karena para guru merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi mereka.


Kesimpulan

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 646 Tahun 2025 merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru non-ASN. Dengan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan, diharapkan guru-guru non-ASN semakin semangat dalam menjalankan tugas mulianya sebagai pendidik generasi bangsa.

Kebijakan ini juga menjadi momentum untuk mendorong reformasi lebih luas di sektor pendidikan keagamaan, khususnya dalam hal pengakuan status, perlindungan sosial, dan peningkatan kompetensi guru.

Dengan diberlakukannya aturan ini mulai Januari 2025 dan ditetapkan secara resmi pada 17 Juni 2025, mari kita kawal bersama pelaksanaan kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh guru non-ASN di Indonesia. 

Adapun naskah Keputusan Menteri Agama RI Nomor 646 Tahun 2025, bisa Anda download di sini


Kata kunci :
Tunjangan Guru Non-ASN 2025, Keputusan Menteri Agama 646 Tahun 2025, Tunjangan Profesi Guru Rp2 Juta, Guru Madrasah Non ASN, KMA No 646 Tahun 2025, Tunjangan Guru Kemenag 2025, Guru Sertifikasi Non ASN, Gaji Guru Non ASN 2025, Tunjangan Profesi Kemenag.



1 Komentar

  1. Kami TPP yg terhutang saja blm di bayar sejak 2018 mana kepedulian terhadap guru dan TPP yg sekarang saja bl Juni juga tdk di vairkan

    BalasHapus

Mau Kegiatan Madrasah / RA  Anda di di publikasikan di website www.madrasahebat.com ? silahkan kirim artikel dan foto kegiatannya melalui email: admin@madrasahebat.com



Yuk join di Forum Group Discussion Madrasah Hebat Bermartabat

Gabung sesuai kebutuhan & dilarang Spam