Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi perhatian utama dalam dunia pendidikan Indonesia pada tahun 2025, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dan menjadi dasar hukum baru bagi penyelenggaraan tes akademik terstandar bagi seluruh peserta didik di Indonesia, baik formal, nonformal, maupun informal.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara komprehensif isi Permendikdasmen tersebut, serta menguraikan tujuan, pelaksanaan, struktur penyelenggaraan, mata pelajaran yang diujikan, hingga pengelolaan hasil tes TKA. Semua informasi dirancang untuk meningkatkan pemahaman publik, serta mendukung optimalisasi penerapan TKA secara nasional.
Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Menurut Pasal 1 ayat 1 Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA berlaku untuk peserta didik dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, termasuk pendidikan formal, nonformal (seperti program paket), dan informal (seperti sekolah rumah).
Tujuan Penyelenggaraan TKA
Berdasarkan Pasal 3, TKA memiliki tujuan utama sebagai berikut:
-
Mengetahui Capaian Akademik Murid secara objektif dan terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
-
Memberikan Akses Penyetaraan bagi murid pendidikan nonformal dan informal agar hasil belajarnya diakui setara dengan pendidikan formal.
-
Meningkatkan Kualitas Pendidik, dengan mendorong kemampuan guru dalam menyusun dan mengembangkan penilaian akademik yang berkualitas.
-
Menjamin dan Mengendalikan Mutu Pendidikan, agar kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia dapat dijaga secara merata.
Prinsip-Prinsip TKA
TKA diselenggarakan berdasarkan tiga prinsip utama:
-
Kejujuran: Pelaksanaan TKA harus menjunjung tinggi integritas dan transparansi.
-
Kerahasiaan: Informasi mengenai soal dan hasil tes harus dilindungi dari akses yang tidak sah.
-
Akuntabilitas: Setiap tahapan penyelenggaraan TKA dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Siapa yang Menyelenggarakan TKA?
Permendikdasmen ini menetapkan empat pihak sebagai penyelenggara TKA (Pasal 4 dan 5):
-
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah – menetapkan pedoman, sistem, kerangka asesmen, menyusun soal, menerbitkan sertifikat, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan TKA.
-
Kementerian Agama – untuk satuan pendidikan madrasah dan pesantren di bawah kewenangannya.
-
Pemerintah Daerah Provinsi – menjamin mutu dan mengawasi pelaksanaan TKA tingkat menengah.
-
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota – menyusun soal dan mengelola pelaksanaan TKA tingkat dasar dan menengah pertama.
Pelaksana dan Peserta TKA
Pelaksana TKA adalah satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Bila belum terakreditasi, maka satuan tersebut wajib menginduk ke sekolah pelaksana TKA terdekat (Pasal 6).
Persyaratan Pelaksana TKA:
-
Memiliki komputer, listrik, dan jaringan internet memadai.
-
Menyediakan petugas pelaksana, yaitu proktor dan teknisi (Pasal 7).
Siapa Saja Peserta TKA?
TKA wajib diikuti oleh murid dari:
-
Pendidikan Formal:
-
Kelas 6 SD/MI
-
Kelas 9 SMP/MTs
-
Kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK
-
-
Pendidikan Nonformal:
-
Program Paket A, B, dan C atau bentuk lain yang sederajat.
-
Pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama.
-
-
Pendidikan Informal:
-
Sekolah rumah (home schooling), dengan ketentuan tertentu.
-
Peserta dengan disabilitas intelektual dikecualikan dari kewajiban mengikuti TKA (Pasal 8).
Mata Pelajaran yang Diujikan
Menurut Pasal 9, mata uji TKA tergantung jenjang pendidikan peserta:
Untuk SD/MI dan Paket A:
-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
Untuk SMP/MTs dan Paket B:
-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
Untuk SMA/MA, SMK/MAK, dan Paket C:
-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
-
Bahasa Inggris
-
Mata pelajaran pilihan (ditentukan dalam pedoman teknis)
Hasil Tes dan Sertifikat TKA
Bentuk Hasil
TKA menghasilkan nilai dan kategori capaian, yang ditetapkan langsung oleh Menteri (Pasal 10).
Fungsi Sertifikat
-
Sertifikat diberikan kepada seluruh peserta pendidikan formal dan nonformal yang mengikuti TKA.
-
Peserta informal (home schooling) mendapatkan sertifikat jika mencapai kategori tertentu dan dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan (Pasal 11).
Kegunaan Sertifikat Hasil TKA:
-
Sebagai syarat masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi lewat jalur prestasi.
-
Penyetaraan hasil belajar antara jalur formal, nonformal, dan informal.
-
Dapat digunakan untuk seleksi akademik lainnya, termasuk penerimaan mahasiswa baru (Pasal 13).
Format dan Penerbitan Sertifikat
-
Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian, dan dicetak oleh satuan pendidikan.
-
Formatnya mencantumkan identitas lengkap peserta, nilai, dan kategori capaian (Pasal 14–15).
-
Sertifikat dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan pengguna.
Pembaruan dan Penggantian Sertifikat
-
Perbaikan sertifikat dapat diajukan jika ada kesalahan data (Pasal 17).
-
Pencetakan ulang dapat dilakukan jika sertifikat hilang atau rusak (Pasal 18).
-
Seluruh sertifikat dikelola dan diarsipkan dalam bentuk digital, oleh kementerian dan pemerintah daerah (Pasal 19).
Pemantauan dan Evaluasi
TKA diawasi melalui proses pemantauan, evaluasi, dan pelaporan oleh berbagai pihak, terutama pemerintah daerah. Laporan wajib mencakup kesiapan sekolah, pelaksanaan, kendala, solusi, dan rekomendasi (Pasal 20–21).
Sumber Pendanaan TKA
Pelaksanaan TKA dibiayai melalui:
-
APBN
-
APBD
-
Sumber sah lainnya sesuai ketentuan hukum (Pasal 22)
Jadwal Pelaksanaan AN dan TKA 2025
Pemanfaatan Hasil TKA 2025
Hasil TKA memiliki peran strategis, di antaranya:
-
Validator nilai rapor dalam SNBP, mencegah manipulasi dan meningkatkan kredibilitas seleksi.
-
Pertimbangan tambahan seleksi masuk perguruan tinggi, khususnya pada jalur prestasi.
-
Penguatan objektivitas evaluasi akademik di seluruh satuan pendidikan.
-
Tidak menggantikan SNBT, melainkan melengkapinya sebagai instrumen seleksi berbasis tes.
Hasil TKA diumumkan oleh MRPTNI bersamaan dengan publikasi hasil SNBP paling lambat September 2025.
Tantangan dan Solusi
Beberapa tantangan utama dalam pelaksanaan AN dan TKA 2025 meliputi:
-
Keterbatasan infrastruktur di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)
-
Kesiapan SDM teknis seperti proktor dan teknisi komputer
-
Pengendalian integritas pelaksanaan untuk mencegah kecurangan
Solusi yang diambil:
-
Pemanfaatan sekolah induk bagi satuan pendidikan yang belum memiliki sarana memadai
-
Pelatihan teknis berjenjang bagi operator, proktor, dan pengawas
-
Pengawasan ketat melalui pengawas silang dan penyelia lapangan
Dampak Positif Bagi Pendidikan Nasional
Jika pelaksanaan AN dan TKA 2025 berjalan sesuai rencana, beberapa dampak positif yang diharapkan antara lain:
-
Pemetaan mutu pendidikan nasional yang lebih akurat
-
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi pendidikan
-
Perbaikan kebijakan pendidikan berbasis data
-
Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi masuk sekolah dan perguruan tinggi
Penutup
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmen dalam membangun sistem evaluasi akademik yang objektif, inklusif, dan terstandar untuk seluruh jalur pendidikan. Peraturan ini tidak hanya menjawab kebutuhan penyetaraan dan seleksi akademik, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam penjaminan mutu pendidikan nasional.
Bagi pendidik, peserta didik, dan institusi pendidikan, memahami isi regulasi ini adalah langkah awal untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan sesuai standar. Terlebih, sertifikat TKA kini memegang peran strategis dalam berbagai jalur prestasi dan transisi pendidikan.
0 Komentar