Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi mengeluarkan surat edaran terkait percepatan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional (KJ) guru tahun 2025. Kebijakan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Juli 2025 tentang persetujuan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Kemenag, serta surat Sekjen Kemenag RI Nomor: B-1298/SJ/B.II/KP.00.1/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Langkah ini diambil guna memastikan guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang telah lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) segera mendapatkan haknya untuk naik jenjang karier, dengan memperhatikan masa berlaku sertifikat, ketersediaan formasi, serta ketentuan administratif lainnya.
Latar Belakang Kebijakan
Program percepatan ini muncul karena banyak guru yang telah dinyatakan lulus UKKJ periode 2 dan 3 tahun 2024, namun masih menunggu penetapan kenaikan jabatan. Mengingat sertifikat UKKJ hanya berlaku dua tahun sejak diterbitkan, maka Kemenag mengimbau seluruh guru untuk segera mengajukan usulan sebelum batas akhir pada 30 September 2025.
Apabila melewati tenggat tersebut, pengusulan akan diproses secara reguler, yang tentu memerlukan waktu lebih lama. Oleh karena itu, percepatan ini dinilai penting untuk mengoptimalkan hak guru dalam mendapatkan kenaikan pangkat sesuai kinerja dan kompetensi.
Persyaratan Kenaikan Jenjang Jabatan Guru
Dalam surat edaran Kemenag, terdapat beberapa poin penting yang wajib dipenuhi oleh guru untuk mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional, antara lain:
-
Peserta lulus UKKJ periode 2 dan 3 tahun 2024.
-
Sertifikat lulus UKKJ, yang dapat diunduh melalui akun SIMPKB masing-masing guru.
-
Surat Pengantar dan SPTJM dari pejabat JPT Pratama (setingkat eselon II) yang membidangi kepegawaian.
-
Dokumen kepegawaian seperti:
-
SK CPNS dan SK PNS,
-
SK Jabatan Terakhir,
-
SK Pangkat Terakhir,
-
PAK Konversi Terakhir (Penetapan Angka Kredit).
-
-
Ijazah dan transkrip nilai (fotokopi legalisir).
-
Penilaian SKP dua tahun terakhir (2023–2024) hanya lembar penilaiannya saja.
-
Surat keterangan tidak sedang tugas belajar dari JPT Pratama.
-
Surat keterangan tidak sedang dalam hukuman disiplin sedang atau berat.
Semua dokumen ini wajib diunggah dalam format PDF melalui tautan resmi yang disediakan:
-
Guru Madrasah: https://s.id/usul_kj_guru_Madrasah
-
Guru PAI: https://s.id/usul_kj_guru_pai
Mekanisme Pengusulan
Pengusulan dilakukan secara daring melalui tautan yang sudah ditentukan, disertai surat pengantar dari pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian. Setelah dokumen diunggah, proses penetapan kenaikan jabatan fungsional akan mengacu pada:
-
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 550 Tahun 2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS pada Kemenag.
-
Keputusan Sekjen Kemenag RI Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi PNS di lingkungan Kementerian Agama.
Kemenag juga menegaskan bahwa usulan hanya dapat diproses jika dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.
Pentingnya Percepatan KJ Guru
Kenaikan jenjang jabatan fungsional guru bukan sekadar formalitas administratif. Hal ini berpengaruh langsung terhadap:
-
Karier guru: semakin tinggi jenjang, semakin besar peluang mengakses jabatan dan tunjangan yang lebih baik.
-
Motivasi kerja: guru yang merasa diapresiasi cenderung lebih termotivasi meningkatkan kualitas pembelajaran.
-
Kualitas pendidikan: guru profesional dengan jenjang yang sesuai diyakini dapat meningkatkan mutu pendidikan, terutama di madrasah dan sekolah umum yang mengajarkan PAI.
Dengan percepatan ini, diharapkan tidak ada lagi guru yang kehilangan haknya akibat keterlambatan administrasi atau habisnya masa berlaku sertifikat uji kompetensi.
Batas Waktu Pengajuan
Surat edaran menegaskan bahwa batas akhir pengusulan adalah 30 September 2025. Setelah itu, pengusulan tetap bisa dilakukan, tetapi akan diproses secara reguler sesuai prosedur biasa, yang biasanya memerlukan waktu lebih lama.
Kemenag juga menyediakan kontak bantuan jika ada kendala, yaitu:
-
Farizal (082123082923)
-
Diniyah Ginung Pratina (087873520702)
Reaksi Guru dan Harapan Ke Depan
Kebijakan ini disambut baik oleh para guru, terutama mereka yang sudah lama menunggu kepastian kenaikan jenjang jabatan. Dengan sistem percepatan ini, mereka berharap Kemenag dapat lebih transparan dan responsif terhadap aspirasi tenaga pendidik.
Di sisi lain, organisasi guru juga mendorong agar ke depan sistem UKKJ dan pengusulan kenaikan jabatan lebih terintegrasi secara digital. Dengan begitu, proses bisa lebih cepat, transparan, dan meminimalisir risiko berkas tidak lengkap.
Kesimpulan
Surat Percepatan Usulan KJ Guru 2025 dari Kemenag merupakan langkah penting untuk memastikan guru yang telah lulus UKKJ segera naik jenjang jabatan. Melalui sistem daring, batas waktu yang jelas, dan persyaratan yang transparan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme guru sekaligus kualitas pendidikan nasional.
Guru madrasah dan guru PAI diimbau segera melengkapi persyaratan dan mengunggah dokumen sebelum 30 September 2025 agar tidak kehilangan kesempatan. Dengan percepatan ini, karier guru akan semakin terbuka, sekaligus menjadi wujud komitmen Kemenag dalam memajukan pendidikan Islam di Indonesia.
0 Komentar