Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem penilaian pendidikan nasional. Melalui Petunjuk Teknis Tes Kemampuan Akademik 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghadirkan panduan komprehensif untuk memastikan proses pelaksanaan TKA berjalan transparan, tertib, dan berintegritas tinggi.
Selain mengatur teknis pelaksanaan, juknis ini juga menjadi panduan pengawas TKA SMA dan SMK 2025, agar setiap tahapan pengawasan di sekolah maupun lembaga pendidikan nonformal berjalan sesuai standar nasional.
Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Tes Kemampuan Akademik atau TKA adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik siswa pada mata pelajaran tertentu di jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Tujuannya adalah memastikan pemerataan mutu pendidikan, sekaligus menjadi alat ukur objektif dalam menilai hasil belajar peserta didik di seluruh Indonesia.
TKA diselenggarakan secara terpusat melalui koordinasi antara:
-
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
-
Kementerian Agama (Kemenag)
-
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
-
serta didukung oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berperan dalam aspek pengawasan.
Dengan adanya TKA, pemerintah ingin menegakkan prinsip integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas hasil tes nasional, baik di satuan pendidikan formal maupun nonformal.
Landasan Hukum Penyelenggaraan TKA 2025
Pelaksanaan TKA 2025 memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
-
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
-
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.
Landasan hukum ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan dan pengawasan TKA, termasuk penugasan penyelia serta pengawas ruang ujian.
Struktur Pengawasan TKA 2025
Menurut Petunjuk Teknis Tes Kemampuan Akademik 2025, sistem pengawasan dibagi menjadi dua jalur utama: jalur formal dan jalur nonformal. Keduanya memiliki struktur dan tanggung jawab yang disesuaikan dengan kondisi wilayah serta jenjang pendidikan.
1. Jalur Formal
Pada jalur formal, pengawasan melibatkan unsur:
-
Penyelenggara tingkat pusat
-
Tim Teknis Provinsi
-
Pendamping Penyelia
-
Koordinator Penyelia dari PTN
-
Penyelia Pengawas
-
Pengawas Ruang
-
dan Satuan Pendidikan
Masing-masing pihak bekerja sama untuk memastikan proses TKA berjalan sesuai prosedur. Penyelia berperan sebagai pemantau utama yang melakukan pengawasan secara daring melalui aplikasi Zoom, sedangkan pengawas ruang bertugas langsung di lokasi ujian untuk menjaga ketertiban dan integritas pelaksanaan tes.
2. Jalur Nonformal
Untuk jalur nonformal, mekanisme pengawasan tetap mengikuti prinsip yang sama namun dengan penyesuaian struktur, melibatkan:
-
Penyelenggara pusat
-
Tim Teknis Provinsi dan Kabupaten/Kota
-
Pendamping Penyelia
-
Penyelia dari provinsi
-
serta Pengawas Ruang dari satuan pendidikan nonformal
Sistem ini memastikan bahwa lembaga pendidikan nonformal juga dapat melaksanakan TKA secara kredibel, meskipun dengan keterbatasan sarana dan jaringan.
Tugas dan Peran Penyelia Pengawas TKA
Salah satu bagian paling penting dalam Panduan Pengawas TKA SMA SMK 2025 adalah peran penyelia. Penyelia merupakan petugas yang ditunjuk untuk memantau pelaksanaan pengawasan TKA secara daring melalui aplikasi konferensi video (Zoom).
Tugas utama penyelia antara lain:
-
Memastikan pengawas ruang sesuai penugasan resmi.
-
Memantau kondisi ruang ujian melalui Zoom secara real-time.
-
Menjamin pengawasan berlangsung tertib dan sesuai prosedur.
-
Melakukan perekaman video sebagai dokumentasi verifikasi.
-
Menyusun laporan dan berita acara pengawasan TKA.
Selain itu, penyelia wajib memahami penggunaan aplikasi Zoom, memiliki koneksi internet yang stabil, serta menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen terhadap kejujuran dan profesionalitas.
Peran Pendamping Penyelia dan Pengawas Ruang
Dalam juknis TKA 2025, juga diatur mengenai pendamping penyelia dan pengawas ruang, dua peran penting yang menunjang kelancaran pelaksanaan ujian.
Pendamping Penyelia
Pendamping penyelia bertugas membantu penyelia dalam aspek teknis, administrasi, dan komunikasi dengan satuan pendidikan. Mereka biasanya berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kemenag, dan bertanggung jawab untuk memastikan koordinasi berjalan efektif antara penyelia dan pengawas ruang.
Pengawas Ruang
Pengawas ruang merupakan tenaga pendidik dari satuan pendidikan lain yang bertugas mengawasi langsung jalannya TKA di ruang ujian. Pengawas wajib:
-
Memastikan peserta ujian sesuai daftar hadir.
-
Mengawasi ketertiban peserta.
-
Melarang penggunaan alat komunikasi di ruang ujian.
-
Melaporkan setiap kejadian penting kepada penyelia.
Keduanya juga diwajibkan menandatangani Pakta Integritas untuk menjamin objektivitas dan independensi selama bertugas.
Pengawasan Menggunakan Konferensi Video (Zoom)
Salah satu inovasi dalam Petunjuk Teknis Tes Kemampuan Akademik 2025 adalah penerapan pengawasan berbasis daring menggunakan Zoom. Sistem ini memungkinkan penyelia memantau beberapa ruang ujian secara bersamaan dari lokasi terpusat.
Rekaman video pengawasan disimpan di penyimpanan eksternal, sehingga dapat digunakan sebagai bukti verifikasi apabila diperlukan. Dengan sistem ini, Kemendikdasmen berupaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pengawasan nasional.
Alur Pengawasan TKA 2025
Secara garis besar, alur pengawasan TKA 2025 meliputi tiga tahap utama:
-
Persiapan
-
Penetapan petugas pengawas dan penyelia.
-
Pembuatan akun laman TKA dan Zoom.
-
Pengecekan jaringan dan peralatan.
-
-
Pelaksanaan
-
Pengawas ruang dan penyelia memantau pelaksanaan ujian.
-
Setiap sesi direkam dan dicatat dalam laman TKA.
-
Pelanggaran tata tertib dilaporkan segera ke koordinator provinsi.
-
-
Pasca Pelaksanaan
-
Penyelia dan pendamping menyusun berita acara.
-
Rekaman video disimpan untuk audit dan verifikasi.
-
Hasil laporan direkap oleh penyelenggara tingkat pusat.
-
Kesimpulan
Petunjuk Teknis Tes Kemampuan Akademik 2025 menjadi panduan resmi yang memastikan pelaksanaan TKA berlangsung profesional, jujur, dan sesuai prosedur. Melalui peran aktif penyelia, pendamping, dan pengawas ruang, sistem pengawasan TKA 2025 dirancang untuk menjamin integritas hasil ujian di seluruh Indonesia.
Bagi guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidik di SMA/SMK, memahami Panduan Pengawas TKA SMA SMK MA 2025 sangatlah penting. Dengan memahami juknis ini, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menjadi cerminan dari peningkatan mutu dan akuntabilitas pendidikan nasional.
Download Juknisnya di bawah ini


0 Komentar