Juknis Penyelia Pengawas TKA 2025: Panduan Lengkap Menjamin Integritas Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan Pengawasan Berbasis Zoom


Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bagi jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK merupakan salah satu agenda penting yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). TKA adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Keberhasilan agenda ini, khususnya dalam menjamin hasil yang kredibel, sangat ditentukan oleh kualitas sistem pengawasan yang diterapkan.

Untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, Pusat Asesmen Pendidikan telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelia Pengawas TKA 2025. Juknis ini berfungsi sebagai acuan yang jelas, sistematis, dan praktis bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Penyelia, Tim Teknis, hingga Pengawas Ruang.

Artikel ini akan mengupas tuntas struktur, peran, dan prosedur pengawasan TKA 2025, khususnya mekanisme pengawasan yang memanfaatkan aplikasi konferensi video (Zoom) sebagai tulang punggung integritas pelaksanaan tes.

Struktur Pengawasan TKA 2025: Sebuah Sistem Terpadu

Struktur pengawasan TKA dirancang untuk melibatkan semua unsur terkait dan dikoordinasikan dalam satu sistem terpadu, baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal. Koordinasi yang efektif antar pihak—mulai dari pusat hingga satuan pendidikan—sangat penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tes.

1. Jalur Formal

Unsur pengawasan pada jalur formal melibatkan rantai koordinasi yang jelas, yaitu:

  • Tingkat Pusat (Kemendikdasmen, Kemenag, Kemenlu).

  • Tim Teknis Provinsi.

  • Pendamping Penyelia (Provinsi).

  • Koordinator Penyelia PTN.

  • Penyelia (PTN).

  • Pengawas Ruang yang berasal dari satuan pendidikan lain.

  • Satuan Pendidikan Penyelenggara.

2. Jalur Nonformal

Meskipun strukturnya menyesuaikan dengan kebutuhan wilayah, pengawasan jalur nonformal tetap terkoordinasi dengan baik. Perbedaannya terletak pada keterlibatan Tim Teknis di tingkat yang lebih spesifik:

  • Tingkat Pusat.

  • Tim Teknis Provinsi.

  • Tim Teknis Kabupaten/Kota.

  • Pendamping Penyelia (Kabupaten/Kota).

  • Penyelia (Provinsi).

  • Pengawas Ruang dari satuan pendidikan lain.

  • Satuan Pendidikan.

Tiga Peran Kunci dalam Pengawasan TKA

Petugas pengawasan terdiri dari tiga peran utama, masing-masing memiliki persyaratan dan tanggung jawab spesifik yang diatur ketat dalam Juknis.

1. Penyelia Pengawas TKA (Penyelamat Integritas Daring)

Penyelia adalah personel yang bertanggung jawab memantau pelaksanaan pengawasan TKA di satuan pendidikan secara daring (online) menggunakan aplikasi konferensi video (Zoom).

Persyaratan Kualifikasi:

  • Harus merupakan Dosen atau karyawan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mendapat surat penugasan dari pimpinan.

  • Memiliki integritas, sikap disiplin, dan wajib memegang teguh kerahasiaan.

Persyaratan Teknis Krusial:

  • Terampil mengoperasikan Zoom (sebagai host) dan WhatsApp.

  • Menyediakan perangkat komputer dengan kamera serta jaringan internet yang kuat dan stabil.

  • Memiliki ruang penyimpanan kosong minimal 50 Gigabyte pada komputer untuk rekaman Zoom.

  • Wajib memiliki penyimpanan data eksternal (Simpanan Eksternal) untuk memindahkan hasil rekaman Zoom setiap sesinya, sebagai bahan pendukung verifikasi.

Rasio Pengawasan:

Satu Penyelia bertugas mengawasi maksimal 20 Pengawas Ruang dalam setiap satu sesi, dan didampingi oleh satu Pendamping Penyelia selama satu sesi setiap harinya.

2. Pendamping Penyelia (Asisten Koordinasi Regional)

Pendamping Penyelia bertugas membantu Penyelia, terutama dalam aspek koordinasi, penyediaan informasi satuan pendidikan, pencatatan hasil, dan penyusunan laporan.

Persyaratan Kualifikasi:

  • Berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.

  • Memahami dan terampil mengoperasikan Zoom dan WhatsApp untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi.

3. Pengawas Ruang (Garda Terdepan di Lokasi Tes)

Pengawas Ruang adalah tenaga pendidik yang ditugaskan secara langsung di ruang tes. Penugasan harus dilakukan secara silang, artinya Pengawas Ruang harus berasal dari satuan pendidikan lain untuk menjamin objektivitas, independensi, dan menghindari konflik kepentingan.

Persyaratan Kualifikasi:

  • Merupakan tenaga pendidik yang memiliki NUPTK.

  • Diutamakan bukan pengampu mata pelajaran yang sedang diujikan.

Persiapan Teknis:

  • Wajib memiliki gawai atau perangkat komputer yang dilengkapi kamera dan penyangga (tripod).

  • Menyiapkan kartu pengawas TKA yang dicetak dari Laman TKA sebagai kartu legalitas.

Mekanisme Pengawasan Berbasis Teknologi: Laman TKA dan Zoom

Pengawasan TKA 2025 sangat mengandalkan teknologi, dengan dua platform utama yang saling terintegrasi: Laman TKA dan aplikasi Zoom.

A. Peran Sentral Laman TKA

Laman TKA berfungsi sebagai sistem manajemen terpusat untuk pendataan, pendaftaran, pelaksanaan, serta media informasi dan komunikasi.

Pemanfaatan Laman TKA:

  • Pemetaan Petugas: Laman TKA digunakan untuk memetakan calon Pengawas Ruang ke satuan pendidikan yang akan diawasi.

  • Distribusi Informasi: Penyelia dan Pendamping Penyelia login ke laman TKA untuk melihat jadwal pengawasan, daftar Pengawas Ruang, dan tautan konferensi video (Zoom).

  • Pelaporan: Penyelia wajib membuat catatan permasalahan, mengambil tangkapan layar (screenshot) jika ada pelanggaran, dan mengunggahnya pada laman TKA.

B. Prosedur Pengawasan Daring dengan Zoom

Aplikasi Zoom digunakan untuk merekam pelaksanaan TKA secara daring dan memantau situasi di satuan pendidikan secara real-time.

Tugas Penyelia (Host) pada Zoom:

  1. Pengaturan Awal: Menyediakan akun Zoom berlisensi, membuat tautan (link) Zoom harian, dan memasukkannya ke Laman TKA sesuai jadwal.

  2. Pengaturan Rekaman: Melakukan pengaturan agar Zoom merekam dengan gallery view dan mengaktifkan fitur "Izinkan peserta yang dihapus bergabung kembali".

  3. Kontrol Kamera: Melakukan pengaturan kamera depan belakang (far end) dan mengontrol kamera serta unmute Pengawas Ruang.

Tugas Pengawas Ruang (Partisipan) pada Zoom:

  1. Gabung Zoom: Wajib login ke Zoom melalui tautan di Laman TKA dan dilarang menggunakan virtual background atau fitur blur background.

  2. Penamaan Akun: Mengubah nama pengguna (username) Zoom sesuai format yang ketat, misalnya: Gelombang_Hari_Sesi_Nama Satuan Pendidikan Tempat Bertugas_Nama Ruang Tes_Nama Pengawas.

  3. Penyangga Kamera: Meletakkan gawai atau kamera pada penyangga (tripod) di sudut ruangan sehingga seluruh peserta TKA yang diawasi terlihat jelas. Kamera dilarang dihadapkan langsung pada layar komputer peserta TKA.

Pelaksanaan Pengawasan dan Penjaminan Integritas

Saat pelaksanaan TKA, Penyelia memantau tugas Pengawas Ruang secara daring sesuai tata tertib yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025.

Tugas Pengawas Ruang yang Diawasi Penyelia (Ringkasan):

  • Verifikasi Peserta: Memastikan peserta masuk 15 menit sebelum TKA dimulai dan peserta yang terlambat lebih dari 15 menit tidak diizinkan ikut tes.

  • Verifikasi Identitas: Memastikan peserta yang mengikuti tes adalah peserta terdaftar dengan mencocokkan wajah pada Kartu Peserta/Kartu Login.

  • Menjaga Ketertiban: Melarang segala bentuk kecurangan dan menjaga ketenangan ruangan (seperti tidak merokok, tidak membawa alat komunikasi, dan tidak mengobrol).

  • Kertas Buram: Meminta peserta TKA untuk memastikan meja hanya berisi kertas buram dan satu alat tulis. Kertas buram wajib dikumpulkan kembali setelah tes dan tidak boleh dibawa keluar ruangan.

Pakta Integritas dan Berita Acara: Bentuk Pertanggungjawaban

Sistem pengawasan ini diperkuat dengan dua dokumen formal yang menjadi bukti akuntabilitas:

  1. Pakta Integritas: Dokumen pernyataan tertulis ini wajib diisi dan ditandatangani oleh Penyelia Pengawas, Pendamping Penyelia, dan Pengawas Ruang. Isi dari pakta ini adalah komitmen untuk melaksanakan tugas secara jujur, objektif, profesional, dan menjunjung tinggi integritas.

  2. Berita Acara: Ini adalah dokumen resmi yang memuat catatan hasil pengawasan TKA, termasuk temuan dan laporan penting. Berita Acara ini wajib ditandatangani sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dilaporkan melalui Laman TKA.

Penutup

Juknis Penyelia Pengawas TKA 2025 adalah langkah maju dalam memastikan transparansi dan kredibilitas hasil Tes Kemampuan Akademik. Dengan sinergi antara peran Penyelia Pengawas yang memantau secara daring, Pendamping Penyelia, dan Pengawas Ruang, didukung oleh teknologi canggih seperti Zoom dan Laman TKA, diharapkan pelaksanaan TKA dapat berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Komitmen bersama dalam menjalankan Pakta Integritas menjadi kunci utama dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan TKA dan menjadi ikhtiar bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.



0 Komentar

Mau Kegiatan Madrasah / RA  Anda di di publikasikan di website www.madrasahebat.com ? silahkan kirim artikel dan foto kegiatannya melalui email: admin@madrasahebat.com



Yuk join di Forum Group Discussion Madrasah Hebat Bermartabat

Gabung sesuai kebutuhan & dilarang Spam