Ketentuan Teknis Pendataan NISN di Madrasah Tahun 2025: Panduan Lengkap dari Kementerian Agama

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menegaskan pentingnya pendataan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi seluruh peserta didik madrasah di Indonesia. Ketentuan terbaru ini tertuang dalam surat edaran resmi tertanggal 3 November 2025 dengan perihal Ketentuan Teknis Pendataan NISN di Madrasah.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh data siswa pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) terintegrasi secara nasional melalui sistem Education Management Information System (EMIS) dan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD).

Tujuan Pendataan NISN di Madrasah

Pendataan NISN bukan hanya sekadar kewajiban administratif. Kemenag menegaskan bahwa NISN menjadi identitas unik siswa secara nasional yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan pendidikan, termasuk:

  • Verifikasi data peserta didik dalam sistem nasional.

  • Persyaratan pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA.

  • Integrasi data siswa lintas jenjang dan wilayah.

  • Penghindaran duplikasi identitas siswa (residu data).

Dengan demikian, keberadaan NISN yang valid menjadi indikator penting dalam pengelolaan data pendidikan Islam secara nasional.


Tanggung Jawab Kepala Raudhatul Athfal (RA)

Kepala RA memiliki tanggung jawab utama memastikan bahwa satuan pendidikan telah terdaftar di EMIS dan memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Jika belum, lembaga diwajibkan segera melengkapi dokumen pendukung, antara lain:

  1. Surat Keputusan Izin Operasional (SK IJOP) dalam format PDF.

  2. Foto plang nama lembaga dan foto bangunan dalam format JPG/PNG dengan ukuran maksimal 200KB.

  3. Koordinat lokasi lembaga yang diperbarui secara akurat.

Selain itu, seluruh data siswa RA harus diinput secara lengkap dan valid berdasarkan dokumen kependudukan terbaru (kartu keluarga, akta kelahiran, dsb.) agar proses penerbitan NISN selesai selambat-lambatnya 31 Desember 2025.


Kewajiban Kepala Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK)

Bagi kepala madrasah di semua jenjang, surat edaran ini mengatur dua aspek penting: validasi NISN siswa dan mekanisme penerimaan siswa baru.

1. Validasi NISN Siswa Aktif

Kepala madrasah wajib memastikan seluruh siswa memiliki NISN yang valid dan sesuai. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi EMIS untuk pengelolaan data siswa.

  • Portal Verval PD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik) untuk koreksi data.

Apabila ditemukan NISN tidak valid, sekolah harus segera melakukan perbaikan melalui Verval PD sebelum batas waktu 31 Desember 2025.

2. Prosedur Penerimaan Siswa Baru

a. Madrasah Ibtidaiyah (MI):

  • Wajib melakukan tarik data NISN bagi siswa kelas 1 yang telah memiliki NISN dari RA.

  • Jika siswa belum memiliki NISN, madrasah harus segera memproses penerbitan baru melalui EMIS dengan data lengkap dan sah.

b. Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK):

  • Wajib melakukan tarik data NISN bagi siswa baru kelas 7 (MTs) dan kelas 10 (MA/MAK).

  • Bila ditemukan data residu atau NISN bermasalah, orang tua/wali siswa harus memperbaiki data melalui Verval PD di madrasah asal, juga sebelum 31 Desember 2025.


Penanganan Data Residu Peserta Didik

Data residu merupakan kasus di mana seorang siswa memiliki dua atau lebih catatan berbeda dalam sistem Verval PD. Hal ini bisa menyebabkan duplikasi data dan permasalahan administratif.

Untuk menanganinya, madrasah dapat mengajukan permohonan merger akun siswa di portal Verval PD. Setelah diajukan, permintaan tersebut akan diverifikasi dan disetujui oleh Tim Pusdatin Kemdikbudristek atau Kemenag Pusat, sehingga data siswa menjadi tunggal dan sah.


Ketentuan bagi Siswa dari Luar Negeri

Siswa yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri dan melanjutkan pendidikan di RA/MI/MTs/MA/MAK di Indonesia, tetapi belum memiliki NISN, wajib melapor ke Direktorat KSKK Madrasah (Subdit Kurikulum dan Evaluasi). Kementerian Agama akan melakukan perekaman dan penerbitan NISN bagi siswa tersebut agar datanya terintegrasi dengan sistem nasional.


Peran Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Pengawas Madrasah

Kemenag daerah, termasuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, memiliki tanggung jawab melakukan evaluasi dan verifikasi langsung terhadap pelaksanaan pendataan NISN.

Mereka wajib memastikan bahwa:

  • Siswa baru pada kelas 1 MI, kelas 7 MTs, dan kelas 10 MA/MAK memiliki NISN valid.

  • Tidak ada siswa baru yang belum tercatat dalam sistem EMIS.

  • Semua data telah dikonfirmasi sebelum batas waktu akhir tahun.


Dampak dan Manfaat Pendataan NISN untuk Madrasah

Pendataan NISN memiliki dampak langsung terhadap berbagai kebijakan pendidikan Islam, terutama dalam hal:

  1. Penyaluran Bantuan Operasional (BOS/BOP):
    Data NISN yang valid menjadi syarat utama untuk mendapatkan bantuan operasional dari Kemenag.

  2. Perencanaan dan Evaluasi Pendidikan:
    Data NISN membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan pendidikan Islam berbasis data.

  3. Integrasi Sistem Nasional:
    Dengan NISN, siswa madrasah dapat terhubung dalam sistem pendidikan nasional yang sama dengan sekolah umum.

  4. Akuntabilitas dan Transparansi:
    NISN membantu mencegah manipulasi data siswa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap data pendidikan madrasah.


Batas Waktu dan Imbauan Kemenag

Kementerian Agama menetapkan batas waktu finalisasi pendataan NISN paling lambat 31 Desember 2025. Seluruh madrasah diharapkan tidak menunda proses ini karena berkaitan langsung dengan keabsahan data siswa dan pencairan bantuan pemerintah.

Selain itu, surat edaran juga menginstruksikan agar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi segera melakukan sosialisasi aktif kepada semua madrasah di wilayahnya masing-masing.


Penutup

Kebijakan pendataan NISN tahun 2025 ini menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan Islam yang terpadu, transparan, dan berbasis data digital. Dengan sistem EMIS dan Verval PD, seluruh siswa madrasah akan memiliki identitas tunggal yang sah secara nasional.

Madrasah diharapkan menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab agar tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sistem pendidikan Islam yang modern dan terpercaya.





0 Komentar

Mau Kegiatan Madrasah / RA  Anda di di publikasikan di website www.madrasahebat.com ? silahkan kirim artikel dan foto kegiatannya melalui email: admin@madrasahebat.com



Yuk join di Forum Group Discussion Madrasah Hebat Bermartabat

Gabung sesuai kebutuhan & dilarang Spam