Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 resmi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia. Juknis ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh madrasah negeri dan swasta dalam melaksanakan proses penerimaan murid baru secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Artikel ini merangkum isi Juknis PMB Madrasah 2026/2027 secara lengkap dan mudah dipahami, mulai dari dasar hukum, jalur pendaftaran, jadwal, persyaratan usia, hingga ketentuan afirmasi.
Dasar Hukum Juknis PMB Madrasah 2026/2027
PMB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 diatur melalui:
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Juknis ini berlaku sebagai acuan resmi nasional bagi RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Tujuan Penerimaan Murid Baru Madrasah
PMBM bertujuan untuk:
Menjamin akses pendidikan madrasah yang bermutu dan berkeadilan
Memberikan pedoman teknis bagi Kanwil Kemenag, Kankemenag, dan madrasah
Mewujudkan penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi
Jenjang Madrasah yang Melaksanakan PMB
PMB Madrasah 2026/2027 dilaksanakan pada jenjang:
Raudhatul Athfal (RA)
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Madrasah Aliyah (MA)
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Baik madrasah negeri maupun swasta wajib mengacu pada juknis ini.
Jalur Pendaftaran PMB Madrasah
Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN, dan madrasah berasrama) membuka tiga jalur penerimaan:
1. Jalur Reguler
Jalur utama berdasarkan usia dan hasil seleksi sesuai ketentuan madrasah.
2. Jalur Prestasi
Kuota maksimal 15% dari daya tampung
Prestasi akademik, non-akademik, dan keagamaan
Dibuktikan dengan sertifikat atau piagam resmi
3. Jalur Afirmasi
Kuota maksimal 15%
Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK)
Jadwal PMB Madrasah 2026/2027
Berikut jadwal umum pelaksanaan PMB Madrasah:
Januari – Maret 2026: PMB Nasional Bersama
Februari – Mei 2026: PMB Madrasah Berasrama
Maret – Juli 2026: PMB Reguler, Prestasi, dan Afirmasi
Maret – Juli 2026: Daftar Ulang
Jadwal rinci dapat disesuaikan dengan kebijakan wilayah masing-masing.
Persyaratan Usia Pendaftaran
RA (Raudhatul Athfal)
Kelompok A: usia 4–5 tahun
Kelompok B: usia 5–6 tahun
MI Kelas 1
Usia 7 tahun wajib diterima
Usia minimal 6 tahun per 1 Juli
Tidak boleh tes calistung
MTs Kelas 7
Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli
Lulusan MI/SD/sederajat
MA/MAK Kelas 10
Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli
Lulusan MTs/SMP/sederajat
Ketentuan Penting PMB Madrasah
PMB dapat dilakukan secara daring atau luring
Madrasah wajib mengumumkan proses, kuota, dan hasil seleksi secara terbuka
Madrasah negeri wajib menerima murid afirmasi sesuai kuota
Tidak diperbolehkan pungutan biaya PMB di madrasah negeri
Rombongan Belajar (Rombel)
Jumlah maksimal murid per rombel:
MI: 28 siswa
MTs: 32 siswa
MA: 36 siswa
Madrasah inklusif dapat menyesuaikan jumlah rombel sesuai layanan MBK.
Pelaporan dan Pengawasan
Data murid wajib diperbarui melalui EMIS
Kanwil dan Kankemenag melakukan pengawasan dan evaluasi
Disediakan kanal pengaduan masyarakat
Pelanggaran juknis akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penutup
Juknis PMB Madrasah 2026/2027 menjadi landasan penting dalam menjamin proses penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan berkualitas. Orang tua, calon murid, dan pihak madrasah diimbau memahami ketentuan ini agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai aturan resmi Kementerian Agama.
Kata kunci SEO: PMB Madrasah 2026, Juknis PMB Kemenag 2026/2027, Pendaftaran Madrasah 2026, PPDB Madrasah, PMB RA MI MTs MA


0 Komentar