1. Pendahuluan dan Landasan Hukum
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2026 ditetapkan sebagai upaya strategis untuk memperkuat akuntabilitas, tata kelola, dan profesionalisme pendidik di lingkungan Kementerian Agama. Petunjuk Teknis (Juknis) ini berfungsi sebagai instrumen regulasi utama bagi pejabat berwenang dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam melakukan perhitungan beban kerja serta standarisasi mekanisme pembayaran tunjangan profesi guna memastikan hak-hak guru, kepala, dan pengawas madrasah terpenuhi secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Landasan Hukum:
- Undang-Undang:
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah:
- PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
- PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru (sebagaimana diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017).
- PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
- PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (sebagaimana diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022).
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri dan Keputusan:
- PMK No. 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi.
- Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling.
- PMA No. 19 Tahun 2019 jo. PMA No. 6 Tahun 2022 tentang Organta Vertikal Kemenag.
- Permenpan-RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
- PMA No. 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
- PMA No. 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN.
2. Kriteria Utama Penerima Tunjangan Profesi
Berdasarkan Bab III Juknis 665/2026, kualifikasi dan kriteria kelayakan penerima meliputi:
- Kualifikasi Akademik: Minimal sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
- Sertifikasi: Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta tercatat aktif pada sistem EMIS GTK.
- Beban Kerja: Memenuhi beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu.
- Penilaian Kinerja: Memperoleh hasil penilaian kinerja (PKG/PKKM/PKPM) minimal dengan predikat "Baik" pada tahun sebelumnya.
- Status Keaktifan: Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah harus aktif menjalankan tugas sesuai Satminkal pada madrasah yang memiliki izin operasional.
- Rasio Pengawas Madrasah:
- Jenjang RA dan MI: Minimal 10 madrasah binaan dan memverifikasi PKG minimal 60 guru binaan.
- Jenjang MTs, MA, dan MAK: Minimal 7 madrasah binaan dan memverifikasi PKG minimal 40 guru binaan.
- Eksklusivitas Jabatan: Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah, tidak memiliki jabatan ganda (eksekutif, legislatif, yudikatif, atau partai politik), dan tidak menerima tunjangan profesi ganda dari sumber lain.
3. Ketentuan Beban Kerja dan Satminkal
Pemenuhan beban kerja wajib dilaksanakan pada Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) dan dapat digabung dengan madrasah lain yang telah terverifikasi di EMIS GTK.
Jabatan | Beban Kerja Minimal | Keterangan Khusus |
Guru Madrasah | 24 JTM / Minggu | Wajib mencakup kegiatan tatap muka dan bimbingan yang linier. |
Kepala Madrasah | Aktif Manajerial | Melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi. |
Pengawas Madrasah | Pembinaan Binaan | Memenuhi rasio madrasah (10 RA/MI atau 7 MTs/MA/MAK) dan guru binaan. |
Tugas Tambahan | Sertifikat Kompetensi | Kepala Perpustakaan/Laboratorium wajib memiliki sertifikat dari Pusdiklat, Balai Diklat, PT, atau lembaga berwenang. |
Kurikulum Merdeka | PMA 1503 Th 2025 | Menggunakan sistem team teaching melalui pola blok, kolaborasi, atau reguler. |
4. Besaran Tunjangan dan Ketentuan Perpajakan
Besaran tunjangan dibayarkan sesuai kategori kepegawaian sebagai berikut:
- ASN (PNS dan PPPK): Sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
- Guru Bukan ASN (Inpassing): Sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK Inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan (disesuaikan dengan kesetaraan golongan).
- Guru Bukan ASN (Non-Inpassing): Dibayarkan sesuai dengan ketentuan regulasi subsidi tunjangan yang ditetapkan bagi guru yang belum disetarakan.
Ketentuan Potongan Pajak Penghasilan (PPh): Sesuai UU No. 7 Tahun 1983 yang diperbarui dengan UU No. 36 Tahun 2008, tarif PPh adalah:
Kategori Penerima | Tarif PPh | Dasar Regulasi |
ASN PNS Gol III / PPPK Gol IX - XII | 5% | PPh Final / Pasal 21 |
ASN PNS Gol IV / PPPK Gol XIII ke Atas | 15% | PPh Final / Pasal 21 |
Non-ASN dengan NPWP | 5% | PPh Pasal 21 |
Non-ASN tanpa NPWP | 6% | PPh Pasal 21 |
5. Mekanisme Pembayaran dan Verifikasi Digital melalui EMIS GTK
Siklus administrasi dilakukan secara digital untuk menjamin transparansi data:
- Penyusunan DIPA: Rencana anggaran disusun berbasis data usul (by name) pada EMIS GTK oleh Kanwil atau Kemenag Kab/Kota.
- Pencetakan Dokumen Awal: Guru mencetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29e) setiap awal semester melalui akun EMIS masing-masing.
- Absensi Elektronik: Pengisian kehadiran bulanan (S35) dilakukan secara mandiri melalui aplikasi terintegrasi EMIS GTK.
- Verifikasi Bulanan: Kepala Madrasah memvalidasi kehadiran digital setiap tanggal 3 bulan berjalan.
- Penerbitan SKAKPT: Dokumen S36e diterbitkan otomatis tanggal 2 atau 4 setiap bulan sebagai syarat bayar mutlak.
- Siklus Khusus Desember: SKAKPT Desember terbit otomatis di awal semester berdasarkan analisis kelayakan, namun wajib melalui proses verifikasi ulang dan validasi presensi elektronik pada tanggal 2 s.d 4 Januari tahun berikutnya untuk memastikan integritas data akhir tahun.
- Dispensasi Beban Kerja: Tunjangan tetap dibayar bagi yang memenuhi kategori dispensasi:
- Daerah tertinggal (Dispensasi 1).
- Madrasah Khusus/Siswa Berkebutuhan (Dispensasi 2).
- Guru Mapel Bahasa Asing/Muatan Lokal di MA/MAK (Dispensasi 3).
- Kehadiran akibat bencana alam yang disetujui instansi berwenang (Dispensasi 4).
6. Peran Dokumen Administratif
Setiap dokumen merupakan instrumen kendali mutu pembayaran:
- S29a (SKMT - Surat Keterangan Melaksanakan Tugas): Bukti guru melaksanakan tugas mengajar/pembinaan sesuai jadwal.
- S29e (SKBK - Surat Keterangan Beban Kerja): Pernyataan terpenuhinya ambang batas JTM minimal di Satminkal/Non-Satminkal.
- S36e (SKAKPT - Surat Keterangan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan): Hasil validasi akhir sistem EMIS yang menyatakan kelayakan bayar bagi ASN maupun GBASN.
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak): Pernyataan bermeterai Rp10.000,00 sebagai komitmen pengembalian dana jika terjadi temuan ketidaksesuaian data di masa mendatang.
7. Ketentuan Cuti, Pembatalan, dan Penghentian Pembayaran
Ketentuan Cuti (Tunjangan Tetap Dibayar)
Pembayaran tetap berjalan jika penerima mengambil:
- Cuti Sakit: Maksimal 14 hari kalender dengan surat keterangan dokter resmi.
- Cuti Melahirkan: Untuk persalinan anak pertama sampai ketiga.
- Cuti Besar, Cuti Tahunan, dan Cuti Alasan Penting (maksimal 6 hari untuk musibah keluarga inti).
- Tugas Kedinasan: Petugas haji daerah/PPIH atau studi mandiri yang bersifat linier.
Kriteria Penghentian Pembayaran
Tunjangan segera dihentikan atau dibatalkan jika:
- Penerima meninggal dunia atau memasuki usia pensiun (BUP).
- Tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih tanpa keterangan sah dalam satu bulan berjalan.
- Beralih tugas ke jabatan struktural atau fungsional lain di luar kependidikan.
- Tidak lagi mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik (linieritas).
- Terbukti memiliki jabatan rangkap atau tidak memenuhi beban kerja minimal.
- Menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
8. Pengawasan, Pelaporan, dan Sanksi
Monitoring dilakukan secara berjenjang oleh Kemenag Kabupaten/Kota (tingkat pertama), Kanwil Provinsi (tingkat banding/verifikasi), dan Direktorat GTK Madrasah (tingkat pusat) melalui dasbor pengawasan EMIS GTK.
Sanksi dan Akuntabilitas: Seluruh pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis (akibat manipulasi data atau kelalaian administratif) mewajibkan penerima atau Satuan Kerja untuk mengembalikan seluruh dana ke Kas Negara. KPA bertanggung jawab penuh atas validitas data yang menjadi dasar pencairan anggaran. Pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran dapat disampaikan secara resmi melalui saluran informasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
.png)

0 Komentar