Kabar penting bagi seluruh pendidik di lingkungan madrasah. Kementerian Agama Republik Indonesia resmi merilis regulasi terbaru mengenai aturan beban kerja guru madrasah. Langkah ini diambil demi mendongkrak profesionalisme sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih transparan dalam tata kelola administrasi guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik.
Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi mencabut aturan lama, yaitu KMA Nomor 890 Tahun 2019. Perubahan ini dinilai mendesak lantaran regulasi terdahulu dianggap sudah tidak relevan lagi dengan dinamika hukum terbaru serta kebutuhan organisasi madrasah saat ini.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui surat resmi bernomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenag di Indonesia segera melakukan sosialisasi masif. Tujuannya jelas: agar instrumen ini langsung diintegrasikan dalam program pembinaan, supervisi, hingga evaluasi berkala di lapangan.
Mengapa Aturan Beban Kerja Guru Madrasah Harus Berubah?
Bagi sebagian orang, perubahan regulasi sering kali dianggap sebagai beban administratif baru. Namun, jika kita bedah lebih dalam, KMA Nomor 736 Tahun 2026 ini justru hadir untuk memberikan kejelasan nyata. Selama ini, penghitungan beban kerja guru kerap kali terjebak pada dikotomi "mengajar di kelas" saja. Padahal, kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa energi seorang guru madrasah juga tersedot untuk mengurus berbagai tugas tambahan.
Nah, lewat pedoman teranyar ini, aspek transparansi diperkuat. Kemenag ingin memastikan bahwa setiap keringat yang dikucurkan oleh guru dalam mendidik, membimbing, hingga menjalankan tugas struktural di madrasah dapat dihitung secara adil dan akuntabel. Dokumen ini menjadi acuan mutlak bagi penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), yang merupakan "kunci utama" pencairan tunjangan profesi guru.
Bedah Total Jam Kerja: Bukan Cuma Soal Berdiri di Depan Kelas
Satu poin krusial yang ditegaskan dalam aturan baru ini adalah total durasi kerja mingguan. Berdasarkan lampiran KMA, seorang guru diwajibkan memenuhi waktu kerja sebanyak 37 jam dan 30 menit dalam satu minggu. Ingat, durasi ini murni jam kerja dan tidak dihitung bersama waktu istirahat.
Lantas, apa saja yang dikerjakan selama puluhan jam tersebut? Regulasi ini membaginya ke dalam lima kegiatan pokok yang saling mengikat:
Merencanakan Pembelajaran: Menyusun perangkat ajar, silabus, hingga skenario kelas.
Melaksanakan Pembelajaran: Proses tatap muka langsung bersama peserta didik.
Menilai Hasil Belajar: Melakukan evaluasi, mengoreksi ujian, dan memetakan capaian akademik siswa.
Membimbing dan Melatih: Mengasah potensi non-akademik maupun karakter siswa.
Tugas Tambahan: Berbagai tanggung jawab ekstra yang melekat pada operasional madrasah.
Dengan pembagian yang mendetail ini, stigma bahwa guru hanya bekerja saat berada di dalam ruang kelas otomatis terpatahkan.
Aturan Jam Tatap Muka (JTM) dan Deretan Pengecualiannya
Bagi guru mata pelajaran, pemenuhan Jam Tatap Muka (JTM) tetap menjadi fondasi utama. Aturan umum yang berlaku menetapkan batasan minimal 24 JTM dan maksimal 40 JTM per minggu. Ada pula syarat wajib lainnya: dari total JTM tersebut, minimal 6 JTM harus dipenuhi di Madrasah Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal) atau tempat dasar guru tersebut bernaung.
Menariknya, Kemenag memberikan kelonggaran atau pengecualian batas minimal 24 JTM bagi kondisi-kondisi khusus. Siapa saja mereka?
Guru di Wilayah 3T: Mereka yang mengabdi di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, di mana jumlah siswa atau rombongan belajar sering kali terbatas akibat faktor geografis.
Guru Bahasa Asing Khusus: Berlaku untuk pengampu bahasa asing di luar Bahasa Inggris dan Bahasa Arab.
Guru Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus: Pendidik yang mendedikasikan dirinya pada unit layanan disabilitas atau program inklusi madrasah.
Bagaimana dengan jenjang Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)? Untuk guru kelas RA dan MI, bebannya dihitung berdasarkan tanggung jawab penuh atas satu kelas, yang otomatis disetarakan (diekuivalensikan) dengan 24 JTM. Khusus di jenjang RA, proses mengajar bahkan boleh memakai metode team teaching (maksimal dua guru per kelas), di mana masing-masing guru tetap berhak mendapatkan ekuivalensi penuh 24 JTM. Sementara bagi Guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau Konselor, indikator bebannya bukan lagi jam mengajar, melainkan kewajiban mengampu minimal 3 rombongan belajar (rombel) per tahun.
Hitung-hitungan Ekuivalensi Tugas Tambahan Struktural
Salah satu bagian yang paling dinantikan oleh para guru adalah sistem konversi tugas tambahan menjadi JTM. Sering kali guru mengeluh kehabisan waktu mengajar karena sibuk mengurus laboratorium atau perpustakaan. Regulasi ini menjawab keresahan tersebut dengan kepastian angka konversi.
Untuk posisi Kepala Madrasah, tanggung jawab manajerial yang diemban langsung dihargai penuh setara dengan 24 JTM. Artinya, kepala madrasah sudah memenuhi syarat beban kerja minimal tanpa wajib mengajar secara reguler di kelas.
Sementara itu, untuk deretan tugas tambahan struktural berikut ini, Kemenag memberikan nilai ekuivalensi sebesar 12 JTM per minggu:
Wakil Kepala Madrasah (jenjang MTs, MA, dan MAK).
Koordinator Bidang Pendidikan MI.
Ketua Program Keahlian pada MAK.
Kepala Perpustakaan serta Kepala Laboratorium di lingkungan madrasah.
Kepala Bengkel atau Unit Produksi khusus MAK.
Koordinator Pembina Asrama bagi madrasah yang menerapkan sistem berasrama (boarding school).
Bagi guru yang ditugaskan sebagai pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan program inklusi, tugas tersebut dihargai setara dengan 6 JTM per minggu.
Tugas Tambahan Lain: Dari Wali Kelas hingga Guru Piket Ada Nilainya!
Kelebihan utama dari KMA Nomor 736 Tahun 2026 ini adalah pengakuan terhadap tugas-tugas non-struktural yang kerap dianggap "kerja bakti" oleh sebagian kalangan. Kini, semua tugas tersebut dikonversi secara resmi ke dalam poin JTM mingguan.
Mari kita lihat rincian porsinya:
Wali Kelas: Mendapatkan tambahan 6 JTM. Tugas mendampingi dinamika akademik dan perkembangan karakter siswa satu kelas penuh kini dihargai tinggi.
Pembina Organisasi Siswa (OSIS): Diberikan ekuivalensi sebesar 6 JTM.
Pembina Ekstrakurikuler: Dihargai sebesar 2 JTM, dengan catatan kegiatan wajib berjalan minimal sekali dalam seminggu dan diikuti oleh paling sedikit 20 siswa.
Koordinator Pengembangan Kompetensi & Pengelolaan Kinerja: Masing-masing mendapatkan 2 JTM.
Guru Piket: Menjaga ketertiban madrasah minimal satu hari penuh dalam seminggu kini dihargai 1 JTM.
Dengan adanya rincian konversi yang jelas ini, guru yang kekurangan jam mengajar linear di kelas dapat menutupi kekurangan JTM mereka melalui tugas-tugas pelengkap tersebut. Langkah ini menjadi angin segar sekaligus solusi konkret agar pemenuhan syarat tunjangan profesi tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi para pendidik.
Saatnya setiap satuan pendidikan madrasah mulai menyesuaikan pembagian tugas anggotanya demi keselarasan administrasi yang baru ini. Selengkapnya bisa di download pada pdf ini


0 Komentar