JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7894 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2026.
Regulasi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. A. Suyitno, M.Ag., ini menjadi acuan utama nasional dalam pemetaan dan evaluasi kompetensi pendidik serta tenaga kependidikan di seluruh satuan pendidikan madrasah, mulai dari tingkat MI, MTs, hingga MA/MAK.
Pelaksanaan AKGTK 2026 bertujuan untuk membangun pemetaan komprehensif (baseline data) yang menjadi dasar penetapan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Bagi Anda para guru, kepala madrasah, pengawas, hingga tenaga kependidikan, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai ketentuan, syarat, bentuk soal, hingga teknis pelaksanaan AKGTK 2026.
Regulasi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. A. Suyitno, M.Ag., ini menjadi acuan utama nasional dalam pemetaan dan evaluasi kompetensi pendidik serta tenaga kependidikan di seluruh satuan pendidikan madrasah, mulai dari tingkat MI, MTs, hingga MA/MAK.
Pelaksanaan AKGTK 2026 bertujuan untuk membangun pemetaan komprehensif (baseline data) yang menjadi dasar penetapan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Bagi Anda para guru, kepala madrasah, pengawas, hingga tenaga kependidikan, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai ketentuan, syarat, bentuk soal, hingga teknis pelaksanaan AKGTK 2026.
Apa Itu AKGTK Madrasah 2026?
AKGTK (Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah proses penilaian terstandar terhadap kompetensi pedagogik, profesional, manajerial, hingga kepemimpinan pendidik dan tenaga kependidikan madrasah.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, AKGTK dilaksanakan secara berkala untuk memastikan mutu dan kualitas layanan pendidikan Islam di Indonesia terus meningkat seiring perkembangan zaman dan teknologi.
AKGTK (Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah proses penilaian terstandar terhadap kompetensi pedagogik, profesional, manajerial, hingga kepemimpinan pendidik dan tenaga kependidikan madrasah.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, AKGTK dilaksanakan secara berkala untuk memastikan mutu dan kualitas layanan pendidikan Islam di Indonesia terus meningkat seiring perkembangan zaman dan teknologi.
Prinsip Utama Pelaksanaan AKGTK 2026:
Objektif: Penilaian dilakukan secara benar, jelas, dan terukur.
Adil: Seluruh peserta mendapat perlakuan dan kesempatan setara tanpa membedakan kultur, ras, gender, maupun senioritas.
Transparan: Data dan informasi pelaksanaan dapat diakses secara terbuka oleh peserta.
Akuntabel: Hasil dan proses pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Objektif: Penilaian dilakukan secara benar, jelas, dan terukur.
Adil: Seluruh peserta mendapat perlakuan dan kesempatan setara tanpa membedakan kultur, ras, gender, maupun senioritas.
Transparan: Data dan informasi pelaksanaan dapat diakses secara terbuka oleh peserta.
Akuntabel: Hasil dan proses pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Sasaran dan Syarat Peserta AKGTK 2026
AKGTK 2026 wajib diikuti oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang terdaftar aktif dalam sistem basis data Kementerian Agama.
AKGTK 2026 wajib diikuti oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang terdaftar aktif dalam sistem basis data Kementerian Agama.
Kategori Peserta:
Guru Kelas (MI)
Guru Mata Pelajaran (MI, MTs, MA, dan MAK)
Kepala Madrasah
Pengawas Madrasah
Tenaga Perpustakaan Madrasah
Tenaga Laboratorium Madrasah
Guru Kelas (MI)
Guru Mata Pelajaran (MI, MTs, MA, dan MAK)
Kepala Madrasah
Pengawas Madrasah
Tenaga Perpustakaan Madrasah
Tenaga Laboratorium Madrasah
Persyaratan Peserta:
Terdaftar aktif pada Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK).
Memiliki kualifikasi akademik minimal berijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
Terdaftar aktif pada Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK).
Memiliki kualifikasi akademik minimal berijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
Rincian Ruang Lingkup Materi dan Komposisi Soal AKGTK 2026
Setiap paket ujian AKGTK terdiri dari 80 butir soal yang harus diselesaikan dalam durasi waktu yang ditetapkan. Materi ujian disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari masing-masing kategori peserta.
Berikut adalah tabel rincian komposisi soal AKGTK 2026:
Catatan Penting: Materi Moderasi Beragama sebanyak 20 soal menjadi bagian wajib (mandatory) di seluruh paket soal peserta untuk mengukur pemahaman komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal.
Setiap paket ujian AKGTK terdiri dari 80 butir soal yang harus diselesaikan dalam durasi waktu yang ditetapkan. Materi ujian disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari masing-masing kategori peserta.
Berikut adalah tabel rincian komposisi soal AKGTK 2026:
Catatan Penting: Materi Moderasi Beragama sebanyak 20 soal menjadi bagian wajib (mandatory) di seluruh paket soal peserta untuk mengukur pemahaman komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal.
Spesifikasi Perangkat Komputer / Laptop Ujian
Pelaksanaan AKGTK 2026 menggunakan sistem berbasis komputer (Computer Based Test) dengan media aplikasi Safe Exam Browser (SEB). Oleh karena itu, peserta wajib menyiapkan atau menggunakan perangkat laptop/PC yang memenuhi spesifikasi teknis minimal sebagai berikut:
Ukuran Layar Monitor: Minimal 12 inci.
Resolusi Layar: Minimal
piksel.
Processor: Minimum Dual Core dengan clock speed 1.6 GHz.
Kapasitas RAM: Minimal 4 GB.
Sisa Kapasitas Harddisk: Minimal 10 GB.
Sistem Operasi: Windows 10/11 atau MacOS (versi 11 s.d. 15 / 26).
Koneksi Internet: Stabil selama proses ujian berlangsung.
Pelaksanaan AKGTK 2026 menggunakan sistem berbasis komputer (Computer Based Test) dengan media aplikasi Safe Exam Browser (SEB). Oleh karena itu, peserta wajib menyiapkan atau menggunakan perangkat laptop/PC yang memenuhi spesifikasi teknis minimal sebagai berikut:
Ukuran Layar Monitor: Minimal 12 inci.
Resolusi Layar: Minimal
piksel.
Processor: Minimum Dual Core dengan clock speed 1.6 GHz.
Kapasitas RAM: Minimal 4 GB.
Sisa Kapasitas Harddisk: Minimal 10 GB.
Sistem Operasi: Windows 10/11 atau MacOS (versi 11 s.d. 15 / 26).
Koneksi Internet: Stabil selama proses ujian berlangsung.
Mekanisme Pelaksanaan dan Tata Tertib Ujian
Sistem Pelaksanaan: Digelar secara daring (online) serentak nasional sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kemenag RI.
Sesi Ujian: Dalam satu hari pelaksanaan, ujian dibagi maksimal menjadi 3 sesi.
Aplikasi Ujian: Peserta wajib melakukan login melalui aplikasi khusus dengan memasukkan akun EMIS GTK masing-masing.
Tempat Pelaksanaan: Dapat dilaksanakan di Satuan Pendidikan / Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang ditunjuk oleh Kemenag Kabupaten/Kota.
Sistem Pelaksanaan: Digelar secara daring (online) serentak nasional sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kemenag RI.
Sesi Ujian: Dalam satu hari pelaksanaan, ujian dibagi maksimal menjadi 3 sesi.
Aplikasi Ujian: Peserta wajib melakukan login melalui aplikasi khusus dengan memasukkan akun EMIS GTK masing-masing.
Tempat Pelaksanaan: Dapat dilaksanakan di Satuan Pendidikan / Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang ditunjuk oleh Kemenag Kabupaten/Kota.
Larangan Selama Ujian:
Dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, kamera, HP, kalkulator, smartwatch, atau alat bantu hitung/komunikasi lainnya.
Dilarang mendokumentasikan, menyalin, memfoto, atau menyebarluaskan soal asesmen.
Dilarang bekerja sama, mencontek, atau diwakilkan oleh orang lain (joki).
Sanksi Tegas: Peserta yang melanggar tata tertib atau melakukan kecurangan akan langsung dinyatakan GUGAL/BATAL, tidak ada AKGTK susulan, dan tidak diperkenankan mengikuti AKGTK pada tahun berjalan.
Dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, kamera, HP, kalkulator, smartwatch, atau alat bantu hitung/komunikasi lainnya.
Dilarang mendokumentasikan, menyalin, memfoto, atau menyebarluaskan soal asesmen.
Dilarang bekerja sama, mencontek, atau diwakilkan oleh orang lain (joki).
Sanksi Tegas: Peserta yang melanggar tata tertib atau melakukan kecurangan akan langsung dinyatakan GUGAL/BATAL, tidak ada AKGTK susulan, dan tidak diperkenankan mengikuti AKGTK pada tahun berjalan.
Manfaat Hasil AKGTK 2026 Bagi Pengembangan Karir Guru
Hasil asesmen ini bukan digunakan untuk kelulusan yang menggugurkan status guru, melainkan sebagai peta profil kompetensi individu. Nilai yang diperoleh akan dimanfaatkan oleh:
Guru & Tenaga Kependidikan: Sebagai bahan refleksi diri untuk meningkatkan kemampuan pedagogik dan profesionalisme.
Kepala Madrasah & Pengawas: Sebagai dasar penyusunan program pelatihan intern madrasah (In-House Training).
Kemenag Kab/Kota & Kanwil Provinsi: Sebagai acuan penganggaran dan penyenggaraan program PKB melalui KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
Direktorat GTK Madrasah: Bahan perumusan kebijakan strategis nasional dalam peningkatan mutu pendidik Islam secara makro.
Hasil asesmen ini bukan digunakan untuk kelulusan yang menggugurkan status guru, melainkan sebagai peta profil kompetensi individu. Nilai yang diperoleh akan dimanfaatkan oleh:
Guru & Tenaga Kependidikan: Sebagai bahan refleksi diri untuk meningkatkan kemampuan pedagogik dan profesionalisme.
Kepala Madrasah & Pengawas: Sebagai dasar penyusunan program pelatihan intern madrasah (In-House Training).
Kemenag Kab/Kota & Kanwil Provinsi: Sebagai acuan penganggaran dan penyenggaraan program PKB melalui KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
Direktorat GTK Madrasah: Bahan perumusan kebijakan strategis nasional dalam peningkatan mutu pendidik Islam secara makro.
FAQ (Frequently Asked Questions) Seputar AKGTK 2026
Q: Apakah guru non-PNS (Honorer) wajib mengikuti AKGTK 2026?
A: Ya, seluruh guru baik PNS, PPPK, maupun Guru Non-ASN/Honorer wajib mengikuti AKGTK selama terdaftar aktif di SIMPATIKA / EMIS GTK dan memenuhi kualifikasi S1/D4.
Q: Bagaimana jika peserta gagal hadir sesuai jadwal karena sakit/keadaan darurat?
A: Peserta wajib melaporkan bukti sah kepada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Q: Di mana dokumen Juknis AKGTK 2026 dapat diunduh?
A: Salinan resmi Keputusan Dirjen Pendis No 7894 Tahun 2026 dapat diunduh melalui portal resmi Direktorat GTK Madrasah Kemenag RI atau aplikasi EMIS GTK.
Q: Apakah guru non-PNS (Honorer) wajib mengikuti AKGTK 2026?
A: Ya, seluruh guru baik PNS, PPPK, maupun Guru Non-ASN/Honorer wajib mengikuti AKGTK selama terdaftar aktif di SIMPATIKA / EMIS GTK dan memenuhi kualifikasi S1/D4.
Q: Bagaimana jika peserta gagal hadir sesuai jadwal karena sakit/keadaan darurat?
A: Peserta wajib melaporkan bukti sah kepada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Q: Di mana dokumen Juknis AKGTK 2026 dapat diunduh?
A: Salinan resmi Keputusan Dirjen Pendis No 7894 Tahun 2026 dapat diunduh melalui portal resmi Direktorat GTK Madrasah Kemenag RI atau aplikasi EMIS GTK.
Kesimpulan
Penerbitan Juknis AKGTK Madrasah 2026 merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan madrasah maju, bermutu, dan mendunia. Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan diimbau segera memeriksa keaktifan data di EMIS GTK dan mematangkan persiapan diri menghadapi asesmen ini.
Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan-rekan guru dan tenaga kependidikan di madrasah Anda agar tidak ketinggalan informasi penting seputar pelaksanaan AKGTK 2026!
Penerbitan Juknis AKGTK Madrasah 2026 merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan madrasah maju, bermutu, dan mendunia. Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan diimbau segera memeriksa keaktifan data di EMIS GTK dan mematangkan persiapan diri menghadapi asesmen ini.
Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan-rekan guru dan tenaga kependidikan di madrasah Anda agar tidak ketinggalan informasi penting seputar pelaksanaan AKGTK 2026!


0 Komentar