Download Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026: Dasar Tata Kelola Pendidikan Islam yang Efektif


Kalender pendidikan merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di lingkungan satuan pendidikan, termasuk madrasah. Dalam rangka meningkatkan tata kelola yang profesional, efektif, dan efisien, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Keputusan Nomor 4261 Tahun 2025 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

Dokumen ini menjadi acuan penting bagi seluruh madrasah di Indonesia dalam menyusun kalender pendidikan, memastikan keteraturan proses belajar mengajar, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan daerah. Artikel ini akan mengulas secara mendalam isi pedoman tersebut serta pentingnya implementasi yang tepat untuk mendukung kualitas pendidikan madrasah.


Latar Belakang Penetapan Kalender Pendidikan Madrasah

Penetapan pedoman kalender pendidikan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan sistem manajemen pendidikan yang terencana. Dengan adanya kalender pendidikan yang terstruktur, madrasah dapat melaksanakan proses belajar mengajar secara terorganisir, menghindari tumpang tindih kegiatan, serta memberikan kepastian bagi semua pemangku kepentingan, mulai dari siswa, guru, hingga orang tua.

Keputusan ini juga merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan seperti:

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • PP No. 17 Tahun 2010 jo. PP No. 66 Tahun 2010

  • Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 jo. No. 66 Tahun 2016

  • Keputusan Menteri Agama terkait kurikulum dan kehadiran guru

Dengan dasar hukum yang kuat, kalender ini bersifat wajib untuk diterapkan oleh semua satuan pendidikan madrasah mulai dari tingkat RA, MI, MTs, MA, hingga MAK.


Isi Pokok Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah 2025/2026

1. Ketentuan Umum

Kalender pendidikan atau Kaldik adalah pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran. Di dalamnya termasuk permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, hingga hari libur resmi dan khusus madrasah.

Beberapa poin penting dalam ketentuan umum ini antara lain:

  • Awal tahun ajaran 2025/2026 dimulai 14 Juli 2025

  • Pembelajaran dibagi dalam dua semester: gasal dan genap

  • Terdapat minimal 36 minggu efektif pembelajaran per tahun ajaran

  • Libur nasional dan cuti bersama mengikuti keputusan pemerintah pusat

2. Ketentuan Khusus

Waktu pembelajaran tatap muka ditentukan berbeda pada setiap jenjang:

  • RA: 30 menit per jam pelajaran

  • MI: 35 menit

  • MTs: 40 menit

  • MA/MAK: 45 menit

Satuan pendidikan MAK juga diwajibkan mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dalam kalender pendidikan mereka.


Jadwal Penting Semester Gasal 2025

  • 14 Juli 2025: Awal masuk tahun ajaran baru

  • 14–19 Juli 2025: Masa pengenalan lingkungan madrasah

  • 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI

  • 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW

  • 24 November–6 Desember 2025: Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS)

  • 19/20 Desember 2025: Penyerahan rapor semester gasal

  • 22 Desember 2025–3 Januari 2026: Libur semester gasal


Jadwal Penting Semester Genap 2026

  • 5 Januari 2026: Awal masuk semester genap

  • 16 Januari 2026: Isra Mi’raj

  • 12–25 Maret 2026: Libur Idulfitri 1447 H

  • 30 Maret–16 Mei 2026: Rentang Ujian Madrasah

  • 25 Mei–6 Juni 2026: Rentang waktu ASAS Genap

  • 19/20 Juni 2026: Penyerahan rapor semester genap

  • 22 Juni–11 Juli 2026: Libur akhir tahun ajaran


Fungsi Kalender Pendidikan Bagi Madrasah

  1. Menjamin Keteraturan Kegiatan Pembelajaran
    Dengan pedoman ini, setiap madrasah memiliki kerangka kerja jelas tentang kapan proses belajar dimulai, ujian dilaksanakan, hingga libur diberlakukan.

  2. Mempermudah Perencanaan Kurikulum dan Program Madrasah
    Kalender ini menjadi alat bantu dalam menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT), jadwal pengembangan guru, dan pelaksanaan program ekstrakurikuler.

  3. Menjaga Konsistensi Nasional dan Fleksibilitas Daerah
    Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diberi kewenangan untuk menetapkan kalender sesuai karakteristik wilayahnya, dengan tetap mengacu pada pedoman pusat.


Implementasi di Lapangan: Tanggung Jawab dan Tantangan

Implementasi kalender ini memerlukan dukungan dan koordinasi antar seluruh pihak:

  • Kemenag Provinsi: Menyesuaikan kalender dengan agenda daerah

  • Kemenag Kab/Kota: Melakukan sosialisasi ke satuan pendidikan

  • Madrasah: Menyesuaikan program kerja internal dan jadwal kegiatan berdasarkan kalender

Tantangan yang mungkin dihadapi meliputi:

  • Perubahan mendadak dalam kebijakan nasional (misalnya tanggal libur nasional)

  • Kesiapan madrasah dalam mengintegrasikan kalender dengan program pembelajaran digital

  • Ketidakmerataan akses informasi di madrasah pedesaan atau 3T


Kesimpulan

Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 merupakan kebijakan strategis untuk memastikan tata kelola pendidikan madrasah berjalan profesional, efektif, dan sesuai regulasi. Dengan adanya kalender yang baku namun fleksibel untuk disesuaikan secara lokal, madrasah memiliki pedoman kuat dalam menjalankan proses pendidikan sepanjang tahun ajaran.

Bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan Islam, termasuk guru, kepala madrasah, dan orang tua, memahami isi dan fungsi kalender ini menjadi langkah awal menuju peningkatan kualitas pendidikan madrasah yang berkarakter, kompeten, dan berdaya saing.

Lampiran Kalender 2025/2026



0 Komentar

 


Yuk join di Forum Group Discussion Madrasah Hebat Bermartabat

Gabung sesuai kebutuhan & dilarang Spamm Enggih