Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) kembali mengambil langkah strategis dalam mendorong digitalisasi pendidikan melalui penerapan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-558/Dt.I.I/PP.00/11/2025 tertanggal 11 November 2025 . RDM akan diimplementasikan secara nasional pada seluruh jenjang pendidikan madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA, pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk memperkuat sistem informasi pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi digital.
RDM Terintegrasi dengan EMIS: Langkah Nyata Digitalisasi Madrasah
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag menjelaskan bahwa Aplikasi Rapor Digital Madrasah dikembangkan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan Education Management Information System (EMIS), sehingga pengelolaan data akademik madrasah dapat berlangsung secara lebih akurat dan terpusat .
Integrasi ini juga membuat alur data pendidikan menjadi lebih efisien, mulai dari penyusunan rapor hingga proses kelulusan dan penerbitan ijazah, terutama pada jenjang MI, MTs, dan MA.
Mulai Berlaku Nasional pada Tahun Pelajaran 2025/2026
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa Aplikasi RDM wajib digunakan di seluruh madrasah di Indonesia mulai Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026. Artinya, seluruh satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag harus segera siap mengimplementasikan aplikasi ini dalam proses penilaian dan administrasi akademik.
Kebijakan ini mengharuskan madrasah untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern, sekaligus memastikan bahwa seluruh data akademik siswa tercatat dengan baik melalui mekanisme digital.
Sosialisasi dan Pendampingan Wajib Dilaksanakan Kanwil dan Kankemenag
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Kemenag memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, khususnya Bidang Pendidikan Madrasah, untuk melakukan:
-
Sosialisasi RDM di wilayah masing-masing
-
Pendampingan implementasi teknis
-
Pembinaan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota serta seluruh madrasah
Instruksi ini tertuang jelas dalam poin kedua surat edaran, yang menegaskan pentingnya koordinasi dari pusat hingga tingkat satuan pendidikan . Dengan demikian, tidak ada madrasah yang tertinggal dalam transisi menuju pemanfaatan teknologi digital.
RDM Jadi Syarat Kelulusan dan Penerbitan Ijazah
Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah ketentuan bahwa penggunaan RDM menjadi syarat kelulusan dan penerbitan ijazah bagi siswa MI, MTs, dan MA.
Data dari Aplikasi RDM akan disinkronkan dengan:
-
Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM)
-
Sistem Manajemen Ijazah
Hal ini memastikan bahwa dokumen kelulusan diterbitkan berdasarkan data akademik yang valid dan dikelola secara digital. Dengan demikian, proses administrasi pendidikan menjadi lebih transparan dan minim risiko kesalahan data.
RDM Bisa Diunduh Melalui Portal Resmi Kemenag
Untuk mempermudah akses publik, Kemenag menyediakan portal resmi RDM yang dapat diakses oleh seluruh satuan pendidikan. Dalam surat tersebut dijelaskan:
-
Aplikasi RDM dapat diunduh melalui portal resmi: rdm.kemenag.go.id
-
Panduan teknis penggunaan RDM juga tersedia pada laman yang sama
-
Aktivasi aplikasi menggunakan Token Aktivasi yang akan diberikan oleh Helpdesk Kemenag Kabupaten/Kota
Ketentuan ini memastikan setiap madrasah memiliki akses terstandarisasi terhadap aplikasi serta bantuan teknis ketika diperlukan .
Dukungan Kebijakan untuk Efisiensi Pengelolaan Data Akademik
Penerapan RDM bukan hanya langkah teknis, melainkan bagian dari visi besar Kemenag untuk:
-
Mengurangi penggunaan dokumen manual
-
Meningkatkan akurasi dan keterpaduan data akademik
-
Memudahkan sinkronisasi data nasional
-
Mempercepat proses administrasi pendidikan
-
Mendorong budaya kerja digital di lingkungan madrasah
Dengan semakin terpusatnya data akademik di EMIS dan terhubungnya berbagai sistem seperti PDUM dan Manajemen Ijazah, ekosistem pendidikan madrasah menjadi lebih efisien.
Tantangan Implementasi dan Peran Penting Satuan Pendidikan
Seperti halnya transformasi digital lainnya, implementasi RDM tentu memiliki tantangan tersendiri, khususnya di daerah yang masih memiliki keterbatasan jaringan internet atau perangkat teknologi. Namun, dengan adanya pendampingan dari Kanwil dan Kankemenag serta dukungan helpdesk, Kemenag berharap seluruh madrasah dapat mengadopsi aplikasi ini tanpa hambatan besar.
Madrasah sebagai pelaksana di lapangan memiliki peran sentral, mulai dari:
-
Mengelola data siswa secara akurat
-
Menggunakan aplikasi sesuai prosedur
-
Mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis
-
Menjaga validitas data akademik yang dimasukkan ke sistem
Dengan kesiapan lembaga, guru, dan tenaga administrasi, implementasi RDM dapat berjalan lebih optimal.
Penutup: Langkah Besar Menuju Madrasah Digital 2025
Surat edaran yang ditandatangani oleh Nyayu Khodijah, Direktur KSKK Madrasah, tersebut menegaskan bahwa digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) hadir sebagai solusi untuk pengelolaan nilai dan data akademik yang lebih transparan, akurat, dan terintegrasi dengan sistem nasional.
Dengan diberlakukannya RDM mulai Tahun Pelajaran 2025/2026, Kemenag berharap seluruh madrasah di Indonesia dapat memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Surat tersebut ditutup dengan pesan agar seluruh pihak menindaklanjuti kebijakan ini dengan baik demi meningkatkan kualitas pendidikan Islam di Indonesia .
%20Nasional%20Mulai%20Semester%20Ganjil%2020252026.jpg)


0 Komentar